Benarkah Bendahara Tidak Wajib Memungut PPN dari Wajib Pajak Non PKP?

Sebuah pertanyaan yang sering saya dengar dan selalu berulang tentang benarkah bendahara pemungut tidak diwajibkan memungut PPN ketika melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Non PKP. Kadang pertanyaan tersebut muncul dari Wajib Pajak sendiri atau dari pengusaha yang statusnya masih Non PKP alias belum dikukuhkan sebagai PKP. Masing-masing mengajukan pertanyaan sesuai dengan posisinya sebagai bendahara pemungut atau sebagai pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Benarkah bendahara tidak wajib memungut PPN atas penyerahan oleh Non PKP
Ilustrasi: bendahara pemungut PPN

Sebagai bendahara misalnya pasti paham bahwa mereka sudah ditunjuk sebagai pemungut melalui Keputusan Menteri Ke nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya. Bahwa apabila bendahara melakukan transaksi dengan pengusaha yang statusnya sudah PKP itu sudah diatur secara jelas. Namun bagaimana perilaku bendahara apabila melakukan transaksi dengan pengusaha non PKP tidak secara terang tersurat dalam ketentuan tersebut. Itulah yang sering menjadikan pertanyaan bagi bendahara pemungut di samping alasan lain yaitu ada atau tidaknya faktur pajak.

Pun demikian halnya dengan pengusaha yang statusnya bukan sebagai PKP. Mereka berdalih tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak sehingga ketika melakukan penyerahan kepada bendahara pemungut tidak perlu dipungut PPN.

Atas dasar itulah kami ingin mencoba mengurai ketentuan pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah ketika melakukan transaksi dengan pengusaha baik yang berstatus PKP maupun yang Non PKP. Harapannya menjadi terang dan ketemu kejelasan perlakuan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Yang kami uraikan adalah apa yang penulis pahami dan tidak mewakili pendapat institusi tempat penulis bekerja.

Benarkah bendahara pemungut tidak wajib memungut PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha non PKP?

Bendahara yang tidak melakukan pemungutan PPN ketika bertransaksi dengan pengusaha non PKP beralasan bahwa dalam ketentuan KMK nomor 563/PMK.03/2003 tidak disebutkan secara jelas tentang kewajiban memungut PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha non PKP. Selain itu juga terdapat pandangan bahwa agar dapat dipungut PPN oleh bendahara harus ada faktur pajak.

Benar bahwa perlakuan pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah kepada wajib pajak non PKP tidak tertulis di dalam keputusan menteri keuangan tersebut. Yang ditulis hanya perlakuan bendahara apabila bertransaksi dengan PKP. Namun menurut saya perlu diingat kembali bahwa di dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dikenal ada dua pihak yang ditetapkan sebagai pemungut. Ada tiga sebenarnya, tapi untuk mempermudah memahami maka yang kita bahas hanya dua saja. Dua pihak yang dimaksud adalah Pengusaha Kena Pajak dan Bendahara Pemungut. Bedanya Pengusaha harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, sedangkan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan ketentuan KMK nomor 563/PMK.03/2003 dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Penunjukan bendahara sebagai pemungut PPN ada di Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/PMK.03/2003 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1:
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 2 ayat 2:
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Pada KMK nomor 563/KMK.03/2003 di atas hanya kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang diatur secara jelas, apa alasannya?. Karena antara bendahara pemungut dan PKP sama-sama dua pihak yang mempunyai kewajiban memungut PPN maka perlu diatur secara tegas bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Bayangkan apabila tidak diatur siapa yang memungut dan menerbitkan bukti pemungutan maka bisa jadi masing-masing saling memungut PPN dari objek yang sama. Atau malah masing-masing tidak ada yang memungut PPN-nya. Tentu yang rugi adalah kedua belah pihak.

Kewajiban memungut PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha non PKP kepada bendahara pemungut menjadi tidak perlu ditegaskan lagi karena  bendahara sudah ditetapkan sebagai pemungut PPN berdasarkan pasal 2 ayat (1) KMK nomor 563/PMK.03/2003 tersebut. Bahkan menuliskannya kembali seperti sebuah kalimat yang sia-sia karena sudah jelas kedudukannya. Tanpa perlu ditulis pun seharusnya kita sudah paham bahwa bendahara pemungut wajib memungut PPN walaupun status lawan transaksi bukan PKP.

Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan faktur pajaknya? Bukankah wajib pajak non PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak?. Ya, benar mereka tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Tetapi itu tidak menghalangi bendahara untuk memungut PPN-nya sepanjang penyerahan tersebut termasuk objek PPN. Faktur pajak berfungsi sebagai kredit pajak bagi PKP dalam menghitung dan memperhitungkan PPN terutang dalam mekanisme PKPM. Sedangkan bendahara tidak menggunakan mekanisme PKPM sehingga untuk memungut PPN tidak diperlukan faktur pajak. Ada atau tidak ada faktur pajak tetap harus dipungut PPN.

Apakah Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak Non PKP termasuk objek PPN?


Terkait dengan objek PPN telah diatur di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1. Disebutkan bahwa " Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha". Sedangkan pengertian pengusaha sendiri ada di pasal 1 angka 14.

Pada pasal 4 ayat 1 tersebut disebutkan secara jelas bahwa objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha. Artinya baik penyerahan tersebut dilakukan oleh PKP atau non PKP tetap termasuk objek PPN. Pada penjelasan pasal 4 ayat 1 yang dimaksud pengusaha adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A ayat 1 dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP namun belum dikukuhkan. Yang dimaksud pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP namun belum dikukuhkan adalah pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kiranya sangat jelas bahwa salah satu objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Sehingga status PKP dan non PKP hanya berbeda dalam hal hak dan kewajiban saja tanpa mengubah prinsip bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.

Semoga penjelasan kami bermanfaat dan apabila ada pandangan yang lain silakan disampaikan melalui kolom komentar di bawah ini. Terimakasih.

Artikel sebelumnya: Kemudahan mendaftar NPWP secara online

8 Responses to "Benarkah Bendahara Tidak Wajib Memungut PPN dari Wajib Pajak Non PKP?"

  1. saya mau bertanya.. klw bendahara negara memungut ppn yang bukan pkp.. untuk laporan espt ppnnya bagaimana ya? karana di espt ppn itu tidak bisa input jika tidak berNPWP

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya betul tidak bisa lapor espt PPN kalo tidak ada faktur,

      Hapus
  2. Artikel ini lucu,,, seharusnya diketahui bahwa dasar pemungutan Barang/Jasa yang dikenakan pajak adalah pemotongan pajak dengan bukti surat potongan PPN. Dalam hal ini, non PKP tidak punya kewenangan memotong pajak atau mengenakan pajak kepada pemerintah selaku konsumen/pihak yg dikenakan PPN. Bagaimana atau apakah dasar oleh bendahara pemerintah bisa mengenakan pajak atas transaksi yang tidak pernah dipotong oleh perusahaan non PKP. Lain halnya bila dengan perusahan PKP yang membuat SPT sebagai dasar bendahara pemda memotong PPN dan selaku kewajibannya untuk menyetor PPN atas setiap transaksi BKP/JKP dengan PKP.
    Dasar Pemotongan PPN oleh bendahara bukan tentang BKP atau JKP, tetapi adanya pengenaan BPK atau JKP yang dibuktikan dengan surat pengenaan pajak oleh produsen kepada konsumen (aktifitas transaksi).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul bahwa non PKP tidak berwenang memungut PPN. Kan di artikel sudah disebutkan, yang memungut PPN itu bendahara pemerintah karena sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan ketentuan.

      Hapus
    2. Sudah Baca Beleid Baru Soal Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah?,

      Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

      Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

      “Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK No.231/2019.

      Dengan demikian, instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang pada PKP Rekanan. Adapun yang dimaksud dengan PKP rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada instansi pemerintah

      Hapus
  3. Temen saya sebagai bendahara sekolah di salah satu SMA negeri. Dia juga cerita memang benar seperti yg dijelaskan, dia tetap memotong PPN ketika dia bertransaksi dg pengusaha non pkp. Intinya ya tetap memungut PPN walau bukan pengusaha pkp.

    BalasHapus
  4. Oh ya? kalau begitu kenapa pusdiklat anggaran dan perbendaharaan negara yang notabene sama-sama Kementerian Keuangan punya pendapat tidak dipungut PPN? Bahkan hal itu juga dikelaskan oleh kantor pajak pondok aren.
    Aneh sama-sama kemenkeu tapi kok lucu

    Cek penjelasannya disini

    https://klc.kemenkeu.go.id/pusap-bukan-pkp-tetap-dipungut-ppn-kah/

    BalasHapus
  5. mohon izin, ingin menanyakan,
    kasusnya begini :
    kami menjual barang kpd sekolah, sekolah memungut ppn 10% kpd kami (non pkp)

    yg harus dilakukan :
    sekolah memungut ppn, membuat id biling dan membayar ppn tsb, dengan kode apa?
    dan bagaimana mekanisme pelaporannya ?
    mohon pencerahannya..

    BalasHapus