NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Warga Negara Indonesia mempunyai NPWP adalah hal yang wajib. Adanya NPWP membuat kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia menjadi taat dalam urusan membayar pajak. Kartu NPWP biasanya diperuntukan untuk warga negara yang sudah bekerja maupun yang memiliki bisnis. NPWP juga berfungsi sebagai tanda pegenal untuk warga Indonesia yang memilik hak dan kewajiban dalam kegiatan yang berhubungan denga aktivitas pajak negara.
Di jaman perkembangan teknologi, jika anda belum memiliki NPWP tentu anda tidak usah khawatir. Jika anda tinggal cukup jauh, anda bisa daftar NPWP online melalui perangkat internet anda dan lebih praktis. Pembuatan NPWP juga didukung dengan domisili KTP, jika anda sudah tinggal di kota yang bukan sesuai dengan KTP anda, jalur online ini dapat sangat membantu. Ikuti penjelasan dari kami berikut ini.
Dalam mendaftar masih ada beberapa langkah lagi yang cukup penting. Berikut langkah-langkah tersebut :
Namun, jika dalam 14 hari tidak ada kiriman kartu NPWP milik anda, maka terdapat kekurangan berkas yang ada atau masih kurang sah sehingga tidak dapat diproses. Anda bisa kembali daftar NPWP online kembali atau telfon ke tempat KPP pendaftaran pertama, ini agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika anda masih ragu, anda juga bisa mengirimkan berkas-berkas kemarin dan formulir pendaftaran ke KPP terdekat. Berkas-berkas anda bisa anda kirimkan ke kantor KPP tersebut menggunakan jasa kurir seperti Pos atau jasa kurir lainnya. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman tersebut agar sebagai bukti anda sudah mengirimkan berkas tersebut.
Jika anda sudah memiliki NPWP, tentu manfaat yang akan didapatkan sangat penting agar NPWP ini bsa digunakan secara maksimal. Berkut manfaat wajib pajak jika memiliki NPWP :
Artikel sebelumnya: PP 23 Tahun 2018: Ketentuan PPh Final 0.5% omset UMKM mulai 1 Juli 2018.
Di jaman perkembangan teknologi, jika anda belum memiliki NPWP tentu anda tidak usah khawatir. Jika anda tinggal cukup jauh, anda bisa daftar NPWP online melalui perangkat internet anda dan lebih praktis. Pembuatan NPWP juga didukung dengan domisili KTP, jika anda sudah tinggal di kota yang bukan sesuai dengan KTP anda, jalur online ini dapat sangat membantu. Ikuti penjelasan dari kami berikut ini.
Langkah Mendaftar NPWP online
Berikut langkah-langkah mendaftar NPWP online :1. Mempersiapkan dokumen syarat daftar NPWP Online
Dokumen yang anda siapkan ada beberapa jenis dan inilah dokumen tersebut :- Membuat NPWP biasanya anda harus menyiapkan fotokopi KTP sebagai WNI. Selain itu surat domisili juga penting sebagai bukti tempat tinggal. Biasanya ini digunakan oleh orang yang bekerja disuatu instansi.
- Untuk yang memiliki usaha, Surat keterangan tempat usaha juga harus dilampirkan agar sebagai bukti usaha.
2. Mulai Mendaftar NPWP online
Setelah seluruh berkas yang dibutuhkan tadi sudah anda penuhi, maka anda sudah bisa langsung mengikuti langkah berikut ini :- Kunjungi situs pajak
- Klik menu e-registration
- Pilih bagian daftar dan klik tombolnya.Setelah ini, maka akan muncul berbagai kolom dimana anda harus mengisi nama anda, alamat email, password, dan pelengkap daftar lainnya. Pastikan jika sudah benar, dan klik save jka dirasa sudah benar
- Aktivasi akun anda, caranya buka email anda dan membuka inbox yang berasal dirjen pajak. Klik link yang terdapat disana, maka nanti otomatis akun anda akan terverifikasi.
3. Login dan mengisi formulir pembuatan NPWP
Anda sudah melakukan verifikasi akun, dan sudah bisa login dengan username dan password yang sudah anda buat sebelumnya saat mendaftar NPWP tadi. Formulir pendaftar NPWP harus anda isi, isi selengkap mungkin, dan jika sudah peiksa kembali. Klik tombol “Token” yang ada di dashboard tersebut. Cek email anda untuk memastikan jika sudah ada.4. Mendaftar
Jika anda sudah mendapatkan kode “token” pada email anda, kode tersebut bisa anda copy kode token tadi, dan kembali ke menu dashboard mendaftar tadi. Paste kode yang tadi sudah di copy ke dalam kolom “Token”. Klik “Kirim Permohonan” sebagai langkah akhir. Pastikan seluruh data yang anda miliki sudah lengkap, jika sudah yakin maka klik saja tombol daftar. Data-data anda secara otomatis akan terkirim ke KPP tempat anda tadi mendaftar.Dalam mendaftar masih ada beberapa langkah lagi yang cukup penting. Berikut langkah-langkah tersebut :
- Cetak dokumen yang ada pada layar komputer anda. Dokumen yang anda cetak itu berupa formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Setelah anda mencetak semua surat tadi, anda harus menandatangani registrasi pajak tadi
- Siapkan sesuai kebutuhan yang sudah disebutkan tadi untuk membuat NPWP, agar proses pembuatan lebih cepat
- Anda harus melakukan scan pada dokumen yang ada dan anda harus mengirim data-data tadi dengan bentuk file melalui aplikasi e-registration tadi.
5. Menunggu Verifikasi Permohonan NPWP
Hal akhir yang perlu dilakukan setelah langkah-langkah di atas adalah menunggu. Menunggu keputusan bahwa NPWP anda sudah diterima atau ditolak dari dirjen pajak. Pengecekan nanti akan dikirim melalui email atau history pendaftaran pada e-regristration tersebut. Jika tanpa kendala atau sudah benar, maka biasanya akan dikirim ke alamat rumah anda dalam waktu 14 hari.Namun, jika dalam 14 hari tidak ada kiriman kartu NPWP milik anda, maka terdapat kekurangan berkas yang ada atau masih kurang sah sehingga tidak dapat diproses. Anda bisa kembali daftar NPWP online kembali atau telfon ke tempat KPP pendaftaran pertama, ini agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika anda masih ragu, anda juga bisa mengirimkan berkas-berkas kemarin dan formulir pendaftaran ke KPP terdekat. Berkas-berkas anda bisa anda kirimkan ke kantor KPP tersebut menggunakan jasa kurir seperti Pos atau jasa kurir lainnya. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman tersebut agar sebagai bukti anda sudah mengirimkan berkas tersebut.
Manfaat NPWP
Jika anda sudah memiliki NPWP, tentu manfaat yang akan didapatkan sangat penting agar NPWP ini bsa digunakan secara maksimal. Berkut manfaat wajib pajak jika memiliki NPWP :
1. Persyaratan Administrasi
Adanya NPWP tentu akan mendukung anda dalam mengurusi administrasi untuk beberapa dokumen yang penting untuk anda. NPWP membantu pembuatan dokumen berikut menjadi lebih cepat:- Rekening Koran: Rekening koran adalah laporan untuk mutasi rekening dan saldo nasabah seperti halnya buku tabungan. Adanya rekening koran lebih untuk sebuah perusahaan atau badan usaha. NPWP dibutuhkan dalam membuat rekening koran ini.
- Pembuatan Paspor: Salah satu hal yang juga penting jika anda ingin bepergian adalah paspor. Adanya surat paspor ini membuat anda bisa dengan aman bepergian ke luar negeri. NPWP sendiri merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus ada agar paspor bisa dimiliki.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan: Jika anda ingin memiliki surat ijin untuk melakukan perdagangan, maka diharuskan memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) agar menjadi bukti sah yang dimiliki pelaku usaha jika sudah berbadan hokum. SIUP sendiri biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, NPWP memegang syarat sebagai dokumen yang membantu agar surat ijin bisa cepat keluar.
2. Mempermudah dalam urusan perpajakan
Selain untuk syarat administrasi, NPWP juga bermanfaat untuk membuat dokum-dokumen pendukung urusan perpajakan yang ada. Berkut manfaat NPWP dalam pengurusan pajak :- Pemotongan pajak rendah: Manfaat satu ini memberikan dampak yang baik jika seseorang memiliki NPWP. Pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan jika tidak memiliki NPWP perorangan. Untuk anda yang memiliki NPWP tentu saja wajib pajak perorangan akan mendapatkan pemotongan yang lebih rendah.
- Mengetahui jumlah pajak yang dibayar: Salah satu hal yang paling sering terjadi adalah kita tidak tahu jumlah nominal pajak yang harus kita bayarkan. Manfaat NPWP tentu sebagai solusi yang bermanfaat aga saat melakukan pelaporan perkenaan dengan jumlah pajak menjadi lebih jelas dan kita sudah mengerti jumlah nominal yang disetorkan untuk pajak tersebut.
Artikel sebelumnya: PP 23 Tahun 2018: Ketentuan PPh Final 0.5% omset UMKM mulai 1 Juli 2018.
0 Response to "Kemudahan Mendaftar NPWP dengan Online"