PP 23 Tahun 2018: Ketentuan PPh Final 0.5% omset UMKM mulai 1 Juli 2018

Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final untuk pelaku usaha UMKM yang masih memiliki omset di bawah Rp.4,8Milyar per tahun telah mengalami perubahan. Semula ketentuan PPh Final yang dimaksud didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dimana Wajib Pajak dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 1% dari peredaran usaha per bulan. Ketentuan ini biasa dikenal sebagai ketentuan PPh Final PP 46. Namun mulai 1 Juli 2018 ketentuan PPh final sebesar 1% diubah dengan diturunkan tarifnya menjadi 0.5% dari peredaran usaha bruto yang diperoleh Wajib Pajak setiap bulan. Bagi anda yang termasuk Wajib Pajak UMKM (yang masih memiliki omset di bawah Rp. 4,8M) maka tidak ada salahnya menyimak penjelasan berijut ini. Semoga kita menjadi lebih paham tentang ketentuan terbaru PPh final dengan tarif 0.5% dari omset bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
PP 23 Tahun 2018: Ketentuan PPh Final 0.5% omset UMKM mulai 1 Juli 2018
Pajak untuk UMKM 0,5%

Ketentuan PPh Final 0.5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Pemerintah Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2018. Nomor 23 pada peraturan ini seperti mengindikasikan bahwa tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan adalah setengah dari ketentuan yang lama. Seperti kita ketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Th 2013 tarif yang digunakan adalah 1% sedangkan berdasarkan ketentuan terbaru tarif turun menjadi 0,5%.


Tentunya perubahan tarif dari 1% menjadi 0,5% merupakan kabar bahagia untuk Wajib Pajak karena tidak sedikit yang merasakan keberatan dengan tarif 1%. Wajib pajak yang memiliki usaha seperti toko kelontong yang menjual beras, rokok, atau semen biasanya keberatan dengan tarif 1% dari omset bruto karena margin laba untuk jenis barang tersebut sangat kecil.

Dengan perubahan tarif menjadi 0,5% diharapkan ketentuan PPh Final atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu menjadi lebih adil, lebih mudah sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk menyetor dan membayar pajak. Terlebih lagi pelaku usaha UMKM memiliki jumlah paling dominan di Indonesia.

Subjek Pajak yang Dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018


Sebenarnya bukan hanya tarif saja yang mengalami perubahan. Subjek pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 juga terdapat sedikit perbedaan. Selain itu, pada ketentuan PPh Final 0,5% yang baru ini juga diatur tentang batasan waktu bagi Wajib Pajak yang boleh menggunakan tarif 0,5% Final.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diatur tentang subjek pajak yang dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Ketentuan tersebut dapat kami ringkas sebagai berikut.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Wajib Pajak Badan tertentu baik Koperasi, CV atau Firma; dan
  3. Perseroan Terbatas
dengan syarat masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8M per tahun pajak.

Ketentuan subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% diatur pada ayat (2)yaitu:
  1. Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance;
  3. Bentuk Usaha Tetap; dan 
  4. CV atau Firma yang dibentuk oleh oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-undang PPh diharuskan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, artinya ke KPP tempat dimana wajib Pajak terdaftar.

Hal yang baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah terdapat ketentuan dikecualikan dari pengenaan tarif 0,5% final yaitu CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contohnya Tuan A dan Tuan B adalah seorang konsultan pajak
kemudian keduanya membuat Firma AC. Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh firma tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan A dan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk firma yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Dengan kata lain Pajak Penghasilan firma AC dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh.

Objek Pajak PP 23 Tahun 2018

Objek pajak yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2)berdasarkan PP 23 Tahun 2018 masih sama dengan objek pajak pada ketentuan PP 46 Tahun 2013. Demikian juga untuk objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PP 23 Tahun 2018. Jika belum tahu silakan baca kembali pada pembahasan objek PP 46 Tahun 2013.

Selanjutnya kode pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 juga masih sama yaitu 411128-420. Paling lambat dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya.

Batas Waktu Wajib Pajak Boleh Memanfaatkan Tarif 0,5%


Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 ini, diatur tentang jangka waktu pengenaan PPh Final pasal 4(2). Untuk orang pribadi dapat memanfaatkan tarif 0,5% selama 7 (tujuh) tahun, Wajib Pajak Badan selain PT diberikan jangka waktu 4 (empat) tahun, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas diberi jangka waktu 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak Wajib Pajak terdaftar atau sejak ketentuan PP 23/2018 berlaku. Namun apabila wajib pajak memiliki omset melebihi batasan Rp.4,8M setahun sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir, maka kewajiban PPh tahun berikutnya dihitung dengan Pasal 17 Undang-undang PPh secara umum.

Pemberian jangka waktu tersebut kemungkinan mengandung maksud agar Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar dapat belajar menyusun pembukuan atau setidaknya pencatatan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan diberikan jangka waktu lebih singkat karena dipandang bahwa sudah seharusnya Badan lebih profesional dalam menyusun pembukuan.

Pemotongan dan Pemungutan Pajak Bagi Wajib Pajak PP 23/2018

Berdasarkan ketentuan PP 46 Tahun 2013 apabila Wajib Pajak yang dikenai PPh Final sebesar 1% dari bruto tertentu bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak maka diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Fungsi dari SKB agar atas transaksi dengan pemotong/pemungut tidak dipotong PPh karena Wajib Pajak sudah menyetor sendiri PPh dari transaksi tersebut dengan tarif 1% Final. Pada ketentuan PP 23/2018 istilah SKB diganti menjadi Surat Keterangan.

Perbedaan antara Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan Surat Keterangan (SuKet) adalah:
  1. Surat Keterangan Bebas biasanya menyebut jenis pajak yang dibebaskan misalnya SKB PPh Pasal 22, SKB PPh Pasal 23 dan seterusnya. Sedangkan Surat Keterangan (Suket) hanya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang dimaksud termasuk wajib pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23/2018.
  2. Agar Surat Keterangan Bebas (SKB) diterima oleh pemotong maka SKB harus dilegalisasi terlebih dahulu, sedangkan Surat Keterangan (SuKet) tidak perlu dilegalisasi ke KPP.
Untuk memperoleh Surat Keterangan (SuKet), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Syarat dan cara pengajuannya sama persis dengan tata cara pengajuan SKB. Pengajuan Surat Keterangan harus dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan tahun terakhir dan fotokopi perjanjian kerja, Surat Perintah Kerja (SPK) dan lainnya yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi dengan pemotong/pemungut pajak.

Demikian sekelumit penjelasan tentang Ketentuan PP 23 Tahun 2018 dimana Wajib Pajak diberikan beberapa kemudahan dengan tarif pajak hanya 0,5%. Sehingga meringankan beban pajak untuk pelaku UMKM di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Artikel sebelumnya:  Ketentuan Restitusi PPN Terbaru Lengkap.

1 Response to "PP 23 Tahun 2018: Ketentuan PPh Final 0.5% omset UMKM mulai 1 Juli 2018"