Ketentuan Restitusi PPN Terbaru Lengkap

Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan siaran pers nomor 17/2018 tanggal 28 Maret 2018. Dalam siaran pers tersebut Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proses restitusi pajak dipercepat dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dan juga memperluas kategori Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah. Dengan kebijakan ini menjadi keuntungan bagi wajib pajak yang ingin meminta restitusi pajak baik PPh maupun PPN.


Seperti yang sudah pernah kita bahas pada artikel terdahulu tentang hak dan kewajiban, maka kita ketahui bahwa restitusi adalah salah satu dari hak yang dimiliki wajib pajak. Apa sih yang dimaksud dengan restitusi pajak?. Restitusi pajak maksudnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Jadi apabila di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) baik PPh maupun PPN maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta untuk dikembalikan hanya saja melalui prosedur ketentuan atas restitusi pajak.

Baiklah, agar lebih fokus maka pada kesempatan kali ini kita hanya akan membahas ketentuan tentang restitusi PPN.
Ketentuan restitusi PPN terbaru legkap dan cara mengajukan restitusi
Ketentuan Restitusi PPN

Ketentuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai telah diatur tentang pengkreditan pajak masukan dan kemungkinan terjadi kelebihan bayar. Pada Pasal 9 ayat (4) disebutkan sebagai berikut:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan dalam SPT masa PPN terjadi kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak itu dapat dikompensasikan ke masa berikutnya. Kalau hanya dikompensasikan terus, kapan dilakukan restitusinya? Nah ketentuan selanjutnya mengatur kapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi), sesuai Pasal 9 ayat (4a) berikut:
Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

PKP yang Dapat Mengajukan Permohona Restitusi Pada Setiap Masa Pajak

Dalam hal-hal tertentu, PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang timbul akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran pada masa pajak yang bersangkutan atau pada setiap masa pajak. Siapa sajakah mereka?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) pada setiap masa pajak adalah:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.
Keenam kriteria di atas termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah. Sebagai contoh pada masa Mei 2018 PKP A hanya melakukan satu penyerahan BKP hanya kepada pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah) sebesar Rp. 100.000.000,-. Atas penyerahan tersebut telah dipungut PPN sebesar Rp. 10.000.000,- oleh pemungut PPN dan telah diterbitkan Faktur Pajak keluaran. Sebelumnya, PKP A membeli BKP tersebut kepada PKP B sebesar Rp. 75.000.000,- dan telah dipungut PPN sebesar Rp. 7.500.000,- yang merupakan Pajak Masukan bagi PKP A.

Karena pada saat membeli BKP tersebut PKP A sudah dipungut PPN oleh PKP B, kemudian pada saat menjual juga dipungut PPN oleh Pemungut PPN maka pada SPT Masa PPN Mei 2018 terjadi kelebihan pajak untuk PKP A dari Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp. 7.500.000,-. Atas kelebihan pajak ini memenuhi ketentuan dapat diajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) untuk masa pajak Mei 2018 tanpa menunggu sampai dengan berakhirnya tahun buku.

Baca juga: Cara Menghitung PPN untuk Pengusaha Emas Perhiasan.

Cara Mengajukan Permohonan Restitusi PPN

Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak seperti contoh di atas maka anda dapat mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan cara:
  1. Menyentang kolom restitusi pada SPT Masa PPN yang terdapat kelebihan pajak karena dengan begitu dapat diartikan bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan agar kelebihan pajak tersebut dikembalikan.
  2. Apabila kolom restitusi tidak dicentang, maka anda dapat mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pajak tersendiri. Ketentuannya satu surat permohonan untuk satu masa pajak.
  3. Permohonan pengembalian kelebihan pajak harus diajukan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
Tata cara mengajukan restitusi PPN
restitusi PPN

Jika anda sudah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) seperti penjelasan di atas maka langkah selanjutnya tinggal menunggu proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses yang dimaksud bisa jadi melalui prosedur pemeriksaan atau penelitian. Perbedaan tindaklanjut permohonan restitusi ini tergantung dari beberapa faktor diantaranya nilai restitusi, kepatuhan wajib pajak dalam penyetoran dan pelaporan pajak, serta ada atau tidaknya permohonan restitusi pada SPT Masa PPN.

Perbedaan antara proses restitusi PPN dengan menggunakan pemeriksaan dan penelitian adalah:
  1. Jangka waktu proses penelitian dan pemeriksaan berbeda. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak SPT diterima lengkap, sedangkan pemeriksaan jangka waktunya adalah 12 bulan.
  2. Proses penelitian lebih sederhana daripada pemeriksaan, karena penelitian hanya dilakukan dengan mencocokkan data yang ada pada sistem adminstrasi perpajakan sedangkan pemeriksaan lebih jauh lagi harus konfirmasi kepada PKP lawan transaksi dan juga harus melihat fisik serta alur uang dan barang sesuai prosedur pemeriksaan.
  3. Apabila restitusi ditindaklanjuti dengan penelitian maka tidak menutup kemungkinan suatu saat dilakukan pemeriksaan kembali karena proses penelitian tidak menghasilkan produk hukum Surat Ketetapan Pajak sedangkan proses pemeriksaan akan menghasilkan produk hukum dimaksud.

Restitusi Tidak Selalu Dikembalikan

Atas permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diajukan tidak selalu dikembalikan sepenuhnya kepada wajib pajak tergantung dari hasil penelitian atau pemeriksaan. Bisa jadi setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan diperoleh keputusan tidak ada lebih bayar, ada lebih bayar tetapi tidak sebesar nilai restitusi yang diajukan atau semua nilai restitusi dapat dikembalikan. Semuanya tergantung dari data-data dan bukti-bukti pada saat dilakukan proses penelitian atau pemeriksaan.

Dan jangan lupa bahwa sebelum lebih bayar tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak maka KPP akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan utang/tunggakan yang ada baik di pusat maupun di cabang-cabangnya (jika wajib Pajak memiliki cabang).

Mungkin itu dulu ya, karena sepertinya artikelnya sudah agak panjang takutnya gak efektif. Jadi apabila ada tambahan tentang bahasan restitusi PPN mungkin akan kita bahas pada kesempatan yang lain. Semoga bermanfaat dan jangan lupa apabila anda hendak mengajukan permohonan pengembalian pajak agar disiapkan data-data dan bukti-bukti pendukungnya. Semoga sukses.

Artikel sebelumnya: Kapan Dimulainya Kewajiban Perpajakan.

1 Response to "Ketentuan Restitusi PPN Terbaru Lengkap"

  1. bagaimana jika lebih bayar terjadi di tahun 2016. dan permintaan restitusi tahun 2019. Bisakah dilakukan?

    BalasHapus