Seputar Tax Amnesty 2016, Pengertian Maksud dan Tujuan serta Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty

Selamat pagi sahabat setia Blog Mas Fathur, kali ini kami ingin sedikit mengulas topik yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik yaitu topik tentang Tax Amnesty 2016. Di antara berbagai tanggapan masyarakat tentang Tax Amnesty ini ada sebagian yang mendukung ada juga yang kontra dengan kebijakan Tax Amnesty ini. Namun kita tidak sedang ingin membahas mengenai alasan pro dan kontra tersebut, akan tetapi kami ingin menyampaikan sekilas mengenai Tax Amnesty dimulai dari pengertiannya, maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan tentang Tax Amnesty dan keuntungan yang diperoleh apabila mengikuti program atau kebijakan Tax Amnesty ini.

Pengertian Tax Amnesty

Atas program Tax Amnesty ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengampunan Pajak. Pengertian Tax Amnesty atau pengampunan pajak berdasarkan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
Seputar Tax Amnesty 2016, Pengertian Maksud dan Tujuan serta Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty
Tax Amnesty
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.

Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Maksud dan Tujuan Tax Amnesty

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.

Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dengan begitu terdapat "win-win solutioin" antara negara dengan pemilik harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara umum.

Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.

Oleh karena itu tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  2. keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
  3. kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
  4. kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Manfaat atau Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty adalah:
  • penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
Dengan demikian banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh apabila mengikuti program Tax amnesty ini. Semoga artikel ini berkenan di hati anda semua, apabila terdapat hal yang kurang pas silakan dikirimkan tanggapannya di kolom komentar. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

3 Responses to "Seputar Tax Amnesty 2016, Pengertian Maksud dan Tujuan serta Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty"

  1. Gmna ya dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tax amnesti ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa dibaca konsekuensinya di artikel kami:

      http://www.mas-fat.com/2016/10/perbedaan-tax-amnesty-atau-pembetulan-SPT-Tahunan-serta-konsekuensinya.html

      Hapus
  2. terimakasih informasi tentang tax amnesty nya sangat bermanfaat, saya ingin merekomendasikan sebuah situs tax yang dapat membantu menambah ilmu mengenai tax yang dapat diakes melalui website berikut ini http://tax.blog.gunadarma.ac.id/

    BalasHapus