Segera Manfaatkan Tax Amnesty Periode Tarif Termurah Segera Berakhir

Manfaatkan segera kebijakan tax amnesty karena tarif termurah periode pertama hampir berakhir. Sesuai ketentuan bahwa tax amnesty dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Selama waktu tersebut, Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode yaitu periode pertama dimulai dari sejak berlakunya Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty yaitu bulan Juli 2016 sampai dengan akhir bulan September 2016. Sedangkan periode kedua dimulai dari bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Desember 2016. Periode ketiga dimulai sejak bulan Januari 2017 sampai dengan akhir bulan Maret 2017. Masing-masing periode tersebut memiliki ketentuan tarif yang berbeda-beda dimana tarif termurah dimulai dari periode pertama.

Sebelum periode tarif termurah periode pertama berakhir, kami ingin mengajak semua Wajib Pajak untuk mengiktui Tax Amnesty ini. Oleh karena itu kami sampaikan tentang ketentuan tarif Tax Amnesty Periode-I, Periode ke-II dan Periode ke-III agar menjadi perhatian.
Tarif Tax Amnesty per periode penyampaian SPH
Tax Amnesty

Ketentuan Tarif Tax Amnesty

Pada Pasal 10 PMK-03/2016 dijelaskan mengenai tarif tax amnesty. Ada tiga poin untuk membedakan tarif yang digunakan yaitu:
  1. Harta yang ada di dalam negeri atau repatriasi
  2. Harta yang ada di luar negeri
  3. Wajib Pajak UMKM dengan peredaran usaha setahun di bawah 4,8 Milyar 
Selain itu tarif tax amnesty atau pengampunan pajak juga ditentukan oleh waktu penyampaian SPH (Surat Pernyataan Harta). Apakah penyampaian SPH dilakukan di periode pertama, periode kedua atau periode ketiga.

Untuk memudahkan mengecek tarif tax amnesty kita bisa lihat tabel berikut ini.


No.
Periode
Tarif Uang Tebusan
Harta di Dalam Negeri/ Harta Yang dialihkan ke Dalam Negeri
Harta di Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8M
Nilai Harta      ≤ Rp10M
Nilai Harta      > Rp10M
1.
Juli 2016 s.d 30 September 2016
2%
4%
0,5%
2%
2.
1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3%
6%
3.
1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
5%
10%

Kiranya dengan melihat tabel di atas sudah sangat jelas untuk dipahami. Contohnya apabila kita menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) pada periode I yaitu antara bulan Juli 2016 s.d 30 September 2016, sedangkan harta yang kita sampaikan ada di dalam negeri atau masih berada diluar negeri tetapi akan dialihkan ke dalam negeri dan omset usahanya sudah melebihi batasan Rp. 4,8 Milyar maka tarif yang digunakan adalah sebesar 2% dari harta bersih.

Khusus untuk UMKM tidak ada perubahan tarif di masing-masing periode Tax amnesty. Tarifnya tetap sama yaitu sebesar 0,5% atau 2% dari nilai harta bersih. Bagi wajib Pajak UMKM yang nilai hartanya tidak melebihi Rp. 10 Milyar maka menggunakan tarif 0,5% sedangkan bagi Wajib Pajak UMKM yang hartanya melebihi Rp. 10 Milyar maka harus menggunakan tarif sebesar 2% dari nilai harta bersih yang disampaikan.

Demikian sedikit ulasan kami tentang tarif Tax Amnesty, semoga bermanfaat dan jangan tunda lagi untuk mengikuti kebijakan Tax amnesty ini karena banyak sekali keuntungannya.

Baca artikel kami yang lain: Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

0 Response to "Segera Manfaatkan Tax Amnesty Periode Tarif Termurah Segera Berakhir"