Perubahan Kode Jenis Setoran atas Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan

Kode jenis setoran atas pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendaharawan yang selama ini menggunakan kode 900 telah diubah berdasarkan PER-44/PJ/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Perubahan kode jenis setoran ini berlaku sejak tanggal aturan tersebut diterbitkan, namun demikian banyak bendaharawan yang masih membayar pajak dengan kode setoran yang lama. Bisa jadi karena belum mengetahui perubahan kode jenis setoran ini atau bisa juga akrena alasan yang lain.

Tetapi apapun alasannya apabila bendahara masih menggunakan kode jenis setoran pajak yang lama maka bisa dikatakan bendahara tersebut belum memenuhi ketentuan PER-44/PJ/2015 sebagaimana telah disebutkan di paragraf atas. Melalui Blog Mas Fathur ini kami mengingatkan kembali agar bendahara dapat memungut pajak dan menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan kode jenis setoran pemungutan yang terbaru sesuai dengan ketentuan.


Kode Jenis Setoran atas Pemungutan Pajak oleh Bendaharawan

Kode jenis setoran pajak atas pemungutan pajak yang dilakukan baik oleh pemungut bendaharawan maupun non bendaharawan sebelumnya diatur di dalam PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Dalam peraturan tersebut pajak yang dipungut baik oleh pemungut bendaharawan maupun pemungut non bendaharawan untuk jenis pajak apapun menggunakan kode jenis setoran 900. Misalnya pemungut bendaharawan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka pemungut bendaharawan tersebut akan menyetorkannya dengan kode jenis pajak 411211 dan kode jenis setoran 900.

Berdasarkan ketentuan yang terbaru PER-44/PJ/2015 maka kode jenis setoran atas pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut diubah sehingga tidak lagi menggunakan kode jenis setoran 900 lagi. Kode jenis setoran akan dibedakan tergantung dari pemungut pajaknya, apakah pemungut pajak tersebut adalah pemungut bendaharawan atau pemungut non bendaharawan. Serta harus dilihat juga apakah pemungut bendaharawan APBN, APBD atau Bendaharawan Dana Desa. Agar lebih jelas memahaminya silakan anda perhatikan gambar di bawah ini:
Perubahan Kode Jenis Setoran atas Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan
Kode Jenis Setoran Pemungutan Pajak
Dari gambar di atas menjadi jelas bahwa berdasarkan aturan yang terbaru, untuk pemungutan pajak maka kode setoran pajak ditentukan dari posisi atau kedudukan pemungut tersebut apakah pemungut bendaharawan atau pemungut non-bendaharawan dan juga dilihat juga apakah bendahrawan APBN, atau APBD atau Bendaharawan Dana Desa. Sebagai contoh misalnya anda adalah bendaharawan Dana Desa, maka pada setiap belanja modal yang anda lakukan harus dipungut PPh Pasal 22 dan PPN (dilihat batasan nilai belanja yang dikenakan PPh Pasal 22 dan PPN) dengan kode jenis setoran 411122-930 untuk PPh Pasal 22 dan 411211-930 untu PPN.

Untuk melihat tabel kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang terbaru berdasarkan PER-44/PJ/2015 silakan download melalui link INI.

Bagaimana jika pajak yang telah dipungut disetor dengan kode jenis setoran yang lama?

Apabila anda sudah terlanjur menyetor pajak yang telah dipungut dengan kode jenis setoran yang lama 900 sehingga terjadi salah setor maka solusi yang dapat dilakukan adalah anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak karena terjadi kesalahan kode jenis setoran pajak. Caranya silahkan baca artikel kami tentang permohonan pemindahbukuan.

Bagaimana jika akibat kesalahan setor tersebut tidak dilakukan pemindahbukuan ke kode jenis setoran yang terbaru?

Jika ternyata terjadi kesalahan setor dan tidak dilakukan permohonan pemindahbukuan maka bisa jadi anda harus membuktikan bahwa anda telah memungut pajak yang seharusnya dipungut dan tentunya jadi repot bukan?. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa kode jenis setoran pajak yang terbaru membedakan antara pemungut bendaharawan atau pemungut non-bendaharawan dan juga membedakan apakah anda termasuk bendaharawan APBN atau APBD atau bendaharawan Dana Desa. Ketika anda seharusnya menggunakan kode bendaharawan APBN tetapi menggunakan kode jenis setoran untuk Non Bendaharawan maka kemungkinan anda akan diminta untuk membuktikan bahwa anda telah memungut pajak yang seharusnya dipungut tersebut.

Demikian penjelasan kami tentang perubahan kode jenis setoran pajak atas pemungutan pajak oleh bendaharawan sesuai dengan aturan yang terbaru disertai dengan konsekuensinya apabila terjadi kesalahan setor dengan kode jenis setoran yang lama. Semoga dapat memberikan pencerahan untuk kita semua. Apabila ada kesalahan atau ada pertanyaan silahkan tuliskan melalui kolom komentar di bawah. Terimakasih.

Baca artikel kami yang lain: Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP.

3 Responses to "Perubahan Kode Jenis Setoran atas Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan"

  1. Saya mau tanya,misal kita membuat ssp pph ps 22, untuk kode jenis setorannya kan 411122 900 tapi kita isi 41112 900,namun pajak tersebut blm dibayarkan,nah bagaimna cara mngatasi mslah tsb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih atas pertanyaannya mbak Liya...

      Kalau baru membuat SSP saja dan belum dibayarkan berarti belum tercatat sebagai pemayaran pajak, kan?

      Artinya gak ada masalah mau membuat SSP baru lagi juga gak apa-apa. Yang penting jangan sampai pembayaran pajaknya terlambat karena bisa kena sanksi administrasi.

      Apa ada pertanyaan yang lain? Mohon ditanyakan kembali jika penjelasannya belum sesuai.

      Hapus
  2. saya mau taya.. kan saya bendahara bos sekolah. dana kamikan per 3 bln baru keluar. jd untuk TRW 4.bln okt,nov,des, laporan pajaknya belum kami laporkan samapi sekarang. apakah kami kena denda?....

    BalasHapus