Ketentuan Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Kode Pembayaran Pajak

Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pernahkah anda salah dalam mengisi SSP (Surat Setoran Pajak) misalnya salah dalam menulis NPWP, Kode Jenis Pajak atau Kode Jenis Setoran atau salah dalam memilih masa pajak dan tahun pajak pada SSP?. Jika pernah melakukannya, mungkin informasi ini bermanfaat bagi anda.

Ketentuan Pemindahbukuan (Pbk)


Pemindahbukuan dapat dilakukan karena hal-hal berikut ini:
  • Kesalahan dalam pengisian formulir SSP (Surat Setoran Pajak) seperti yang telah disebutkan di atas.
    Permohonan Pemindahbukuan karena salah setor
    Salah Pengisian Formulir SSP
  • Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  • Kesalahan perekaman atas formulir SSP oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Misalnya data yang diisikan pada formulir SSP berbeda dengan data pembayaran yang telah di validasi oleh Bank.
  • Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  • Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  • Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Wajib Pajak yang akan mengajukan pemindahbukuan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan baik disampaikan secara langsung maupun disampaikan melalui jasa pengiriman.
Download Formulir Permohonan Pemindahbukuan di SINI

Selanjutnya dalam permohonannya harus dilampiri dengan:
  1. SSP Lembar ke-1 yang asli.
  2. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran jika kesalahan petugas perekam pembayaran SSP.
  3. Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan jika permohonan pemindahbukuan diajukan atsa SSPCP.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP.
  5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  6. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Keenam dokumen di atas optional sesuai dengan alasan penyebab dilakukannya pemindahbukuan (Pbk). Permohonan Pemindahbukuan akan diteliti oleh petugas dan akan diberitahukan kepada Wajib Pajak tentang hasil penelitiannya, bisa diterima atau ditolak.

Apabila permohonan pemindahbukuan diterima maka akan diberikan Bukti Pemindahbukuan. Bukti Pemindahbukuan ini mempunyai kedudukan yang sama dengan SSP dan dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang ketentuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan kode pembayaran pajak, semoga dapat memberikan infromasi tambahan untuk anda. Terimakasih.
Baca artikel yang lain: Download Aplikasi Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak 2015 Bagi Karyawan Swasta.

0 Response to "Ketentuan Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Kode Pembayaran Pajak"