Harta Masih Atas Nama Orang Lain Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Harta yang masih atas nama orang lain, apakah wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kita?. Mungkin pertanyaan itu juga ada dalam benak anda ketika sedang mengisi SPT Tahunan. Sebagian Wajib Pajak ada yang beranggapan bahwa harta yang masih atas nama orang lain tidak usah dilaporkan namun ada juga yang memilih melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi mereka. Bagaimana seharusnya? apakah harta yang masih atas nama orang lain tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan, ataukah tidak perlu dilaporkan? dan apa yang akan terjadi apabila memilih tidak melaporkan harta tersebut di dalam SPT Tahunan?. Blog Mas Fathur mencoba untuk memberikan penjelasan sesuai dengan pemahaman kami dari sisi perpajakan.

Harta Masih Atas Nama Orang Lain

Maksud dari harta masih atas nama orang lain yang akan kami sampaikan di sini adalah harta yang sudah kita miliki atau peroleh dengan cara apa pun baik dengan pemberian, pembelian tunai atau kredit atau dengan cara lain seperti hibah, waris dan sebagainya namun bukti kepemilikannya masih atas nama orang lain. Misalnya seperti mobil yang sudah kita beli namun di STNK masih atas nama orang sebelum kita, tanah dan atau bangunan milik kita tetapi sertifikatnya masih atas nama orang lain dan sebagainya.

Apakah harta yang demikian wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan dari kata benar, lengkap dan jelas pada pasal di atas adalah:
  • Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Dari pasal ini maka dapat disimpulkan bahwa harta kita walaupun dalam dokumen kepemilikannya masih atas nama orang lain tetap wajib untuk dilaporkan di dalam SPT Tahunan, sehingga memenuhi ketentuan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pelaporan Harta Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak harus melaporkan seluruh harta yang dimiliki pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Harta Masih Atas Nama Orang Lain Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Harta di SPT Tahunan
  1. Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 kolom harta ada di Lampiran IV Bagian A.
  2. Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S kolom harta ada di Lampiran II Bagian B.
  3. Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 SS hanya diwajibkan untuk mengisi nominal nilai harta pada akhir tahun.
Dalam mengisikan harta pada SPT Tahunan terdapat kolom kode masing-masing harta. Untuk mengetahui kode dari masing-masing jenis harta tersebut dapat anda  lihat di artikel tentang Kode Harta dan Kode Kewajiban/Utang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di sini.

Bagaimana apabila tidak melaporkan seluruh harta kita di SPT Tahunan Orang Pribadi?

Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh harta yang dimilikinya di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berarti Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas seperti yang sudah dijelaskan di atas. Oleh karena itu Wajib Pajak akan diminta untuk memperbaiki atau membetulkan SPT Tahunan sehingga melaporkan seluruh hartanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Demikian penjelasan kami tentang harta yang masih atas nama orang lain wajib untuk dilaporkan di SPT Tahunan. Apabila terdapat kekurangan dalam penjelasan kami silakan untuk bertanya melalui komentar di bawah ini, atau anda dapat langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan penjelasan dan pelayanan yang lebih baik. Terimakasih.

Baca artikel kami yang lain: Cara Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP online.

7 Responses to "Harta Masih Atas Nama Orang Lain Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan"

  1. Terkait dgn UU Tax Amnesty apakah hrs mengajukan pengampunan pajak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang kita laporkan adalah dokumen negara yang berisi tentang kebenaran kepemilikan penghasilan, harta, utang dan sebagainya. Sehingga apabila diketahui masih terdapat data harta yang belum kita laporkan di SPT Tahunan maka PPh dapat dihitung kembali dengan tambahan penghasilan tersebut. Tarif yang digunakan sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan.

      Jadi apabila Pak Rudi masih memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan maka dapat diajukan untuk pengampunan pajak dengan cara mengikuti Tax Amnesty, karena tarif yang digunakan lebih kecil daripada tarif umum PPh. Selain itu juga adanya jaminan bahwa atas kewajiban perpajakan tahun 2015 ke bawah tidak akan diutak-atik kembali.

      Untuk mengajukan Tax Amnesty sebaiknya langsung datang ke KPP Pratama dimana pak Rudi terdaftar.

      Semoga membantu.

      Hapus
  2. Saya punya mobil pemberian orang tua, STNK masih atas nama Orang Tua, apa harus dimasukkan SPT dan cara penulisannya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila sudah menjadi milik pribadi dan ada serah terima maka harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi. Caranya dengan menuliskan pada kolom harta di SPT Tahunan PPh OP.

      Untuk jenis formulir 1770 di lampiran IV
      Untuk jenis formulir 1770 S di lampiran II
      Untuk jenis formulir 1770 SS hanya ditulis nilai harta tanpa rincian.

      Hapus
  3. Selamat sore Pak,
    Ada lagi yang saya mau tanyakan. Bapak saya di laporan SPT sebelumnya tahun 2015 tidak mencantumkan semua harta karena waktu itu masih kredit mobil kijang 1996 second pula motor pun begitu sudah tangan ke berapa. Dan pemiliknya sesuai bpkb entah dimana. Yg kami punya cmn fotocopy ktp. Sedangkan ybs pernah kami cari tapi tidak ketemu. Semuanya bayar pajak. Dan peroehan harta pun dari penghasilan yg sudah dilaporkan. Apakah itu harus ikut TA ? Kemarin saya dari KPP dan menurut org pajaknya, tidak perlu ikut TA. Laporkan saja di spt 2016. Apa betul begitu Pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Mbak Marini Ambar, :D

      Dari uraian pertanyaan mbak Marini menurut saya Bapak perlu ikut Tax Amnesty karena masih terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2015. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Wajib Pajak memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan maka nilai harta tersebut dihitung sebagai penghasilan untuk tahun ditemukannya harta tersebut. (Ngeri yah?)

      Semua harta memang harus dilaporkan di SPT Tahunan, termasuk juga SPT Tahunan 2016. Namun jika terjadi selisih nilai harta antara harta pada SPT Tahunan 2016 dengan tahun sebelumnya maka dapat dihitung sebagai penghasilan pada tahun ditemukan harta.

      Hapus
  4. bagaimana kl istri punya NPWP, suami tidak punya NPWP. Keluarga tersebut memiliki rumah atas nama suami. dalam laporan SPT Tahunan apakah si istri harus melaporkan rumah atas nama suaminya itu?

    BalasHapus