Cara aktivasi EFIN untuk E-filing pajak di DJP online kami tulis untuk melengkapi artikel sebelumnya tentang panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dengan e-filing, dimana pada artikel tersebut belum memberikan langkah aktivasi EFIN terlebih dahulu tetapi langsung pada langkah-langkah pengisian SPT Tahunan dengan e-filing. Pada artikel tersebut kami anggap bahwa Wajib Pajak sudah dapat melakukan aktivasi EFIN sendiri dan sudah bisa login ke menu pengisian SPT Tahunan karena sebenarnya cara aktivasi EFIN sangat mudah untuk dilakukan.
Belakangan baru kami ketahui ternyata banyak juga Wajib Pajak yang bertanya bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN ini terutama bagi Wajib Pajak yang tidak biasa berhubungan dengan internet tetapi dipaksa untuk membuka internet karena diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan e-filing . Oleh karena itu akan kami coba sampaikan bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN pada DJP Online untuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
Baca juga artikel kami yang lain: Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak.
Belakangan baru kami ketahui ternyata banyak juga Wajib Pajak yang bertanya bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN ini terutama bagi Wajib Pajak yang tidak biasa berhubungan dengan internet tetapi dipaksa untuk membuka internet karena diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan e-filing . Oleh karena itu akan kami coba sampaikan bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN pada DJP Online untuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
Cara Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP Online
EFIN dibutuhkan untuk registrasi pertama kali pada menu DJP online baik itu untuk e-filing maupun e-biling dan e-tracking. Selain itu EFIN juga dibutuhkan pada saat anda ingin mengganti password atau pada saat ingin mengganti email yang digunakan dan seterusnya. Oleh karena itu EFIN harus disimpan dan bersifat rahasia. Untuk registrasi pada menu DJP online begini cara aktivasi EFIN untuk e-filing di DJP online.- buka situs utama DJP online di alamat www.djponline.pajak.go.id lalu klik "daftar disini" seperti pada gambar yang digaris bawah berwarna merah.
Klik Daftar Disini - Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Pada halaman ini silakan masukkan NPWP, EFIN dan Kode Keamanan lalu klik "Verifikasi"
halaman registrasi - Setelah di klik verifikasi, maka anda diminta untuk cek kembali data anda dan membuat password untuk login ke DJP Online. Lihat gambar di bawah ini:
Buat Password - Sistem akan mengirimkan link aktivasi melalui email yang anda gunakan. Silakan cek email anda dan klik link tersebut sehingga akan terbuka halaman login DJP Online.
- Login dengan menggunakan NPWP dan Password yang telah anda buat pada langkah kedua.
- Anda telah berhasil mengaktivasi EFIN dan siap untuk melakukan pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing.
Baca juga artikel kami yang lain: Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak.
Server DJP hari ini Down ya Mas untungnya masa daftar diperpanjang hingga 30 April 2016
BalasHapus:) hehe... iya beenuul.
Hapusapa yang harus sy lakukan jika ada Pesan Kesalahan:REG006
BalasHapusEFIN belum diaktivasi. mohon penjalasan
Kalau dari kode errornya keterangannya adalah EFIN belum diaktivasi, penyebabnya karena EFIN Blast belum diaktifkan. Solusinya silakan menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk di reset ulang kode EFINnya melalui aplikasi EFIN.
HapusSemoga membantu.
Gan klo da pesan kesalahan REG008 NPWP anda telah terdaftar. Tapi ko ga bisa msuk2 knp ya? Mhon pnjelsan nya.
BalasHapusGan klo da pesan kesalahan REG008 NPWP anda telah terdaftar. Tapi ko ga bisa msuk2 knp ya? Mhon pnjelsan nya.
BalasHapusGan klo da pesan kesalahan REG008 NPWP anda telah terdaftar. Tapi ko ga bisa msuk2 knp ya? Mhon pnjelsan nya.
BalasHapusGan bisa ngag daftar efin via online ?
BalasHapusNPWP sudah ter daftar kesalahan REG.006
BalasHapusruwet dan ribbettt
BalasHapussaya mau tanya , untuk aktivasi efin badan sebelumnya belom pernah aktivasi karna baru bikin.tapi pas mau aktivasi gak bisa ter dftar kesalahn karna NPWP sudah terdaftar.itu kenpa ya? apa karna NPWP itu sudah terdftar untuk e-billing?? gimana ya solusinya
BalasHapuscoba login ke aplikasi e-filing dengan menggunakan login untuk membuat ebilling.
Hapuslupa efin saya, gmna cara nya yah selain datang ke kpp. soal nya jauh
BalasHapusDicoba dulu login ke aplikasi e-filing di www.pajak.go.id karena jika dulu sudah pernah mengaktifkan EFIN nya maka untuk masuk ke aplikasi hanya dibutuhkan NPWP dan password saja mas, EFIN tidak ditanyakan lagi.
HapusKecuali jika dulu EFIN belum diaktifkan, maka harus dicetak ulang untuk diaktifkan. Bisa di KPP mana saja yang terdekat dengan anda.
EFIN itu kependekan dari electronic Finger Identity Number, artinya bisa diibaratkan seperti tanda tangan jika melaporkan secara manual.
Jadi sifatnya sangat privacy agar tidak digunakan oleh orang lain. Solusi jika EFIN hilang sebenarnya bisa meminta dicetak ulang hanya saja harus datang langsung dan menunjukkan identitas.
Pak, saya coba aktivasi efin tapi muncul pesan kesalahan REG001, npwp tidak terdaftar. Bagaimana cara penyelesainnya ya? Thank you
BalasHapusPak, saya coba aktivasi efin tapi muncul pesan kesalahan REG001 npwp tidak terdaftar. Bagaimana cara penyelesainnya ya? Thank you
BalasHapusKalo link yg d kirim via email d klik kok mlah masuk ke kolom registrasi lg itu gmna y??
BalasHapusKalo registrasi udah berhasil udah dapet email dari djponline. Trus linknya d klik kok mlah masuk ke halaman registrasi lg itu knp y???
BalasHapuspermisi mau tnya
BalasHapuskmrn saya minta efin d kpp, setelah sampai kantor saya coba aktivasi namun d email smpe skrg belum muncul link untuk aktivasi efin . apa yng harus saya lakukan ? terimakasih
permisi mau tanya,
BalasHapussaya baru saja mendapatkan efin,
tapi ketika saya hendak registrasi ke DJP Online, ada kesalahan karena NPWP sudah terdaftar, tpi ketika saya masuk di laman e filling, saya coba masukkan npwp dan efin, ada kesalahan bahwa anda blm terdaftar, mohon pencerhannya.