Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing

Panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dengan e-filing ini saya buat terutama untuk membantu ASN dan Anggota TNI/Polri dimana berdasarkan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing. Namun panduan ini juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara umum yang menggunakan formulir 1770 S dan memilih menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan aplikasi e-filing.
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing
Panduan Pengisian SPT Tahunan e-filing

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Fromulir 1770 S dengan E-filing

Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S, saya anggap bahwa anda sudah medapatkan EFIN dan sudah bisa login ke aplikasi E-Filing atau DJP Online. Jika anda belum memiliki EFIN maka segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat untuk mendapatkan EFIN dengan membawa:
  • fotokopi KTP 
  • Fotokopi NPWP
  • Alamat email anda
  • serta mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah disediakan. 
Setelah anda memiliki EFIN dan sudah bisa login ke aplikasi e-filing atau DJP Online, maka anda tinggal menyiapkan beberapa data atau dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut:
  1. Bukti Potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta atau formulir 1721-A2 bagi ASN dan anggota TNI/Polri.
  2. Data penghasilan dalam negeri lainnya  yang anda miliki.
  3. Data Harta yang anda miliki pada akhir tahun.
  4. Data Hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
  5. Kartu Keluarga untuk mengisikan anggota keluarga pada formulir 1770 S.
Yang juga perlu diketahui adalah terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu formulir 1770; 1770 S dan 1770 SS. Keterangan siapa saja yang boleh menggunakan masing-masing formulir adalah sebagai berikut:
  • formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
  • formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan/atau memiliki penghasilan dalam negeri lainnya baik yang bersifat final maupun non final.
  • Sedangkan formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi 60 juta setahun.
Panduan yang akan diberikan ini terbatas hanya SPT Tahunan dengan formulir 1770 S saja.


Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi E-filing Formulir 1770 S

Apabila data atau dokumen di atas sudah anda siapkan maka langkah selanjutnya adalah proses pengisian SPT Tahunan PPh Orang Prbadi pada aplikasi e-filing dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Pengisian SPT Tahunan Pribadi e-filing
Halaman Login E-filing
Pertama: Silakan masuk ke aplikasi e-filing dengan menggunakan NPWP dan password anda seperti tampak pada gambar di atas.
SPT Tahunan e-filing
Klik Buat SPT

Kedua: Setelah login berhasil dan telah masuk ke dashboard e-filing, silakan klik "Buat SPT" untuk membuat SPT baru. Setelah halaman baru terbuka maka akan ada beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah anda harus menggunakan formulir 1770 atau 1770 S atau 1770 SS. Pilih jawaban sesuai dengan keadaan atau kondisi anda masing-masing. Pada contoh ini saya anggap bahwa anda hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja misalnya hanya sebagai karyawan atau hanya sebagi PNS/ASN atau Anggota TNI/Polri dengan penghasilan bruto dari gaji lebih dari 60 juta setahun sehingga pilihan jawabannya adalah sebagai berikut:
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS dengan E-Filing
Menentukan Jenis Formulir SPT
  1. Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Tidak
  2. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta? Tidak
  3. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Diisi sesuai dengan Penghasilan Bruto pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
  4. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan: dengan panduan.
Ketiga: setelah anda klik SPT 1770 S dengan panduan maka akan terbuka isian formulir SPT Tahunan 1770 S. Cara mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S pada e-filing adalah sebagai berikut:
  1. Pilih Tahun Pajak 2015 Normal.
    pengisian SPT Tahunan PPh Orang pribadi e-filing
    pilih tahun pajak
  2. Isikan Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah dengan cara klik "tambah" sehingga muncul data isian sebagai berikut:
    Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS dengan E-Filing
    isi sesuai bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2
  3. Masukkan penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Diisi sesuai dengan penghasilan netto yang tertera pada bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2.
  4. Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? pilih sesuai data anda. Jika memilih tidak maka akan lanjut ke halaman berikutnya dan jika memilih ya maka akan muncul jenis penghasilannya. Isikan sesuai jenis penghasilan yang anda terima misalnya bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghasilan yang lain.
  5. Apakah anda memiliki penghasilan dari luar negeri? jika ya maka anda diminta mengisikan nilai penghasilan dari luar negeri dan bila tidak ada maka akan lanjut ke halaman berikutnya.
  6. Apakah anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? misalnya bantuan, sumbangan, hibah, warisan dan seterusnya?. Jika ya maka anda diminta untuk mengisikan nilai penghasilan tersebut sesuai jenisnya. Jika tidak ada maka lanjut ke langkah berikutnya.
  7. Apakah anda memiliki penghasilan yang telah dipotong secara final? jika ya maka anda diminta mengisikan bukti potong PPh Final dengan cara klik "tambah" lalu isikan jumlah Penghasilan yang dipotong secara final misalnya Honorarium atas Beban APBN/APBD bagi PNS seperti gambar dibawah ini. Namun apabila tidak ada maka lanjut ke langkah berikutnya.
    Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS dengan E-Filing
    penghasilan yang dikenakan PPh Final
  8. Jika sudah klik ke langkah berikutnya, apakah anda memiliki harta? silakan isikan data harta anda dengan cara klik tambah atau lihat SPT tahun sebelumnya.
  9. Apakah anda memiliki hutang? langkah pengisiannya hampir sama dengan pengisian harta tinggal klik "tambah" maka akan muncul jendela isiannya.
  10. Apakah anda memiliki tanggungan? silakan diisikan daftar tanggungan anda.
  11. Apakah anda membayar zakat? zakat yang dimaksud berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah zakat yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
  12. Status kewajiban perpajakan suami isteri diisi seperti contoh gambar berikut:
    Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS dengan E-Filing
    status kewajiban perpajakan suami isteri
  13. Apakah anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri? pilih tidak.
  14. Halaman selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri. Jika tidak ada isikan nol saja.
  15. Tahap selanjutnya menampilkan hasil isian data anda apakah kurang bayar atau nihil atau lebih bayar. Anda bisa mengecek kembali apakah perhitungan pajaknya telah sesuai atau belum. Jika masih ada yang salah maka dapat diperbaiki. (Perhatian: Berdasarkan PER-01/PJ/2016 SPT Tahunan dengan formulir 1770 S dan 1770 SS harus disampaikan secara langsung ke KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar).
  16. Apabila hasil penghitungan anda kurang bayar maka di langkah selanjutnya akan diminta untuk mengisi hasil penghitungan angsuran PPh Pasal 25, tetapi apabila hasil penghitungan pajak pada langkah sebelumnya menghasilkan SPT NIHIL maka tidak perlu mengisi angsuran pasal PPh Pasal 25.
  17. Proses pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S telah selesai. Tahap selanjutnya adalah konfirmasi/persetujuan bahwa data yang telah anda isi sudah benar. Centang Aggree.
Keempat: Sampai dengan anda menyetujui data isian SPT berarti pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda telah selesai. Langkah selanjutnya adalah ambil kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirim ke email atau ke nomor handphone. Silakan diambil kode verifikasinya dan isikan di kolom yang disediakan.
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS dengan E-Filing
ambil kode verifikasi

Kelima: kirim SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda. Tanda terima akan kembali dikirim ke email anda. Selamat anda telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda melalui e-filing.
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing
Tanda terima elektronik

Demikian panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dengan e-filing. Semoga membantu anda dalam memnuhi kewajiban perpajakan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu. Terimakasih.

Baca artikel sebelumnya: Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46.

26 Responses to "Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing"

  1. Mas Fathur,

    Suami saya mau lapor pajak, tapi bingung karena di bukti potong, masa periode kerjanya mei-des. kalau bgitu yg diinput di penghasilan netto adalah penghasilan netto realnya atau yg disetahunkan? Tapi, bagaimana pun saya isinya, tetap angka pph terutangnya berbeda dengan angka pph di bukti potongnya.

    apa bisa beri saya petunjuk? Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak Fang Fang, terimakasih atas pertanyaannya..

      Yang diinput adalah Penghasilan Netto realnya...
      Jumlah pajak terutang yang diinput adalah pajak terutang untuk Mei - Desember. Caranya adalah pajak terutang setahun dibagi 12 (dua belas) lalu dikalikan 8 (delapan).

      Apabila hasilnya tetap berbeda coba cek kembali perhitungan pajak pada bukti potongnya.

      Semoga membantu.

      Hapus
    2. Maaf mas, mau menambahkan, bukannya jika penghasilan di setaunkan tidak dapat menggunakan E-filling/E-form? dan harus menggunakan Aplikasi ESPT PPh OP? CMIIW mas

      Hapus
    3. Mas Gary, Efiling dan Eform sebenarnya cuma cara/saluran penyampaian SPT Tahunan. Kalaupun harus menggunakan aplikasi ESPT PPh OP juga bisa melapor menggunakan efiling. Caranya yaitu output dari aplikasi ESPT PPh OP di ekspor dalam bentuk CSV lalu di upload di efiling.

      Hapus
  2. Sore
    Mau tanya, kalau saya melapor pajak dengan formulir 1770s, apakah diwajibkan untuk melapor pajak melalui efin?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kunjungannya mbak...

      Saat ini yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing hanya PNS dan TNI/Polri.

      Bagi Wajib Pajak yang lain seperti usahawan dan karyawan swasta boleh menggunakan fasilitas kemudahan melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing.

      Hapus
  3. Kalau saat pembuatan spt tersebut saya salah pilih, pilihnya malah pemberulan, nah saat di sunmit tdk bisa karna pembetulan 0 blm ada, saat saya klik normal info nya sdh ada pembetulan.. mohon bantuannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama masuk ke menu DJP Online=>Efiling=>Submit. Disana terdapat data SPT yang normal. Silakan dihapus semuanya dahulu lalu buat lagi yang baru dengan pembetulan=0

      Hapus
  4. Mas saya udah kirim spt via online kok blm dapat email bukti penerimaan elektronik ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah sampai ke permintaan token kode verifikasi dan sudah sampai pada pertanyaan Puas atau tidak puas berarti sudah selesai. Tinggal menunggu email tanda terima elektronik.
      Mungkin tanggal 30 kemarin server terlalu sibuk jadi harus menunggu lama.

      Hapus
  5. askum mas fatur, saya mau tanya saya dah terlanjur kirim spt online dgn format formulir 1770SS, apakah bisa/saya hendak mengubahx menjadi format formulir 1770S? tks before..

    BalasHapus
  6. Mas Fathur, apabila pada formulir A2 dgn rincian sbb :
    Penghasilan Bruto : 61.455.216
    Pengurangan : 5.524.089
    Penghasilan Netto : 55.913.127
    PTKP : 42.000.000
    PKP : 13.931.127
    PPh terutang : 664.920

    berdasarkan bukti potong dr bendaharawan tsb PPh terutang 664.920, apakah benar nominal tersebut? Saya sdh mencoba e filling tp Pph terutang hasilnya kurang bayar sekitar 31 rb an.
    itu bagaimana ya? mohon petunjuknya.
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila diisi sesuai dengan bukti potong maka saya yakin hasilnya akan NIHIL, oleh karena itu coba dicek kembali jumlah PTKP yang anda isikan di efiling karena bisa jadi disitu letak masalahnya.
      Pastikan jumlah tanggungan yang anda masukkan sama dengan yang ada pada bukti potong 1721 A2.

      Hapus
  7. Kalo pas ngisi Efillingnya belum selesai terus keburu di Log Out temen gimana bukanya Mas Fathur?mohon bantuannya.Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila pada saat pengisian SPT Tahunan melalui efiling tersebut terputus di tengah jalan, maka ada dua kemungkinan.
      Pertama, jika terhenti sebelum ada konfirmasi setuju dan tidak setuju maka datanya hilang sehingga harus mengisi dari awal.
      Kedua, jika berhenti tetapi sudah sampai pada konfirmasi setuju dan tidak setuju maka datanya tersimpan. Anda dapat membukanya kembali melalui arsip SPT.

      Hapus
  8. Mas, mohon pencerahannya.. Ini kali pertama saya melakukan pelaporan pajak. Saya mempunyai sebuah Yayasan (Sekolah/ Taman Kanak-kanak) dan saya sebagai Ketua Yayasannya sendiri. SPT PPh berapa sajakah yang harus saya laporkan? terimakasih salam sukses selalu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam sukses juga...
      Untuk Yayasan maka wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yang paling lambat dilaporkan tanggal 30 April 2016. Sedangkan kewajiban bulanan untuk PPh adalah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April paling lambat dilaporkan tanggal 20 Mei, demikian seterusnya.

      Untuk kewajiban Pajak Pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Khusus yang menggunakan efiling paling lambat tanggal 30 April 2016. Semoga membantu.

      Hapus
  9. mas, kalau saya tidak punya bukti potongnya (sudah lama hilang). itu gmn ya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya.
      Bukti Potong Pajak adalah dokumen resmi yang digunakan sbegai bukti bahwa atas penghasilan yang ibu terima telah diperhitungkan pajaknya sehingga apabila dokumen tersebut hilang maka dapat diminta kembali arsipnya ke pemberi kerja. Karena dokumen tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda apabila menggunakan formuir 1770 S.

      Namun jika penghasilan bruto anda masih dibawah 60 juta setahun sehingga diperbolehkan menggunakan formulir 1770 SS, maka bukti potong tersebut tidak wajib dilaporkan. Hanya saja anda akan kesulitan untuk menghitung kembali penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan anda.

      Hapus
  10. Salam kenal mas fathur. Saya ingin menanyakan, saya sudh bekerja tpi pnghasilan masih dibawah ptkp. Sehingga sya tdk diwajibkn punya npwp n tidak ada bukti potong pjak dr perushaan. Tpi krna alasan tertntu, bulan juni kemarin saya baru membuat npwp pribadi. Dan rencanya minggu depan saya akan ke KPP u/ registrasi EFin. Saya skrg sedang mempersiapkn pngajuan visa u/ kbrngktan bulan oktober dan salah satu syarat pngajuannya adalah melampirkan SPT. Bagaimana sya bisa mempeoleh SPT ya mas? Sementara saya bru mempunyai Npwp dibulan juni dn pngajuan SPT tahunan adalh dibulan maret stiap tahunnya.
    Mohon pencerahannya. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga mbak, terimakasih atas kunjungannya..

      Menurut filosofinya sebenarnya semua Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan penghasilannya ke KPP. Kemudian untuk melaporkan penghasilan tersebut dibutuhkan NPWP agar dapat diadministrasikan oleh KPP. Oleh karena itu, boleh-boleh saja anda menyampaikan SPT Tahunan sebelumnya walaupun tahun tersebut anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

      Pada kasus ini, anda mengajukan NPWP atas kemauan sendiri. Pada kasus lain yang NPWP nya diterbitkan secara jabatan oleh KPP maka kewajiban pajaknya dapat ditagih sampai dengan 5 tahun kebelakang walaupun saat itu belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

      Demikian semoga membantu dan mencerahkan. Terimakasih.

      Hapus
  11. Terimakasih u/ jwabannya mas fathur. Sngat terbantu sekali

    BalasHapus
  12. Cara ngecek no efin dengan online gimana ya, soalnya dulu sudah dikasih tpi hilang! Trus dulu juga sudah pernah diaktivin no efinnya

    BalasHapus