Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Pendaftaran e-billing adalah tahapan pertama sebelum mendapatkan kode billing yang akan digunakan untuk membayar atau menyetor pajak. Sebenarnya ada tiga cara untuk mendapatkan kode billing yaitu dengan cara mendaftar sendiri melalui aplikasi e-billing Direktorat Jenderal Pajak, yang kedua adalah dengan mendatangi Teller Bank atau Kantor Pos Persepsi dan yang ketiga adalah dengan diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk anda yang belum mengetahui apa itu e-billing, silakan baca artikel tentang e-billing cara baru membayar pajak.

Dari ketiga cara tersebut cara pertama yang paling baik menurut saya karena lebih fleksibel dimana cara tersebut memungkinkan kita untuk menyetor kapan saja dan dimana saja. Memang cara yang kedua juga bagus namun kode billing yang diperoleh dengan cara kedua ini hanya boleh dipergunakan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam saja. Setelah jangka waktu tersebut maka kode billing tidak dapat digunakan lagi atau hangus dan harus meminta kode billing yang baru. Sedangkan cara yang ketiga yaitu diterbitkan kode billing secara jabatan, hanya dalam hal Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan yang menyebabkan pajak terutang yang kurang bayar.

Panduan Cara Mendaftarkan Diri pada Aplikasi E-billing

Untuk mendapatkan kode e-billing dengan cara mendaftarkan diri, anda dapat mengikuti panduan step by step yang akan diurai berikut ini:
  1. Langkah pertama adalah anda masuk ke alamat e-billing berikut, silakan ketikkan alamat ini di browser anda http://sse.pajak.go.id. Setelah di enter maka akan muncul halaman seperti ini:
    daftar e-billing baru
    Halaman Login E-Billing
  2. Klik "daftar baru" lalu isikan nomor NPWP, alamat email dan User Id yang akan digunakan.
    Daftar E-billing baru
    Daftar E-Billing
  3. Klik "register", apabila ada notifikasi "data disimpan?" klik saja OK.
    registrasi e-billing
    Register
  4. Pada tahap ini, permohonan pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP kemudian periksa email anda untuk melihat PIN yang dikirim dan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.
    notifikasi e-billing dikirim via email
    Cek Email
  5. Buka email yang dikirim oleh billingmpn@pajak.go.id. Ada dua kode yang pertama link aktivasi akun dan kedua kode untuk verifikasi. Silakan klik link untuk aktivasi akun.
    Link Aktivasi Akun
    Link Aktivasi Akun
  6. Setelah anda klik maka anda akan diminta memasukkan kode veirifkasi yang dikirim melalui email.
    Kode Verifikasi e-billing
    Masukkan Kode Verifikasi
  7. Selamat anda telah sukses mendaftar ke sistem e-billing
Demikianlah cara atau panduan step by step untuk mendaftar e-billing, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi kepada orang yang anda sayangi. Terimakasih.
Baca juga: Cara mendapatkan kode billing pada aplikasi e-billing

105 Responses to "Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik"

  1. Makasih Mas fathur infonya,

    Btw mau nanya untuk Pelaporan Pajaknya gimana ya apabila kita sdh membayar PPH Pasal 4 Ayat 2 dan PPN 10%?

    Mohon feed backnya

    Suwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih juga kunjungannya, pelaporan untuk jenis pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun khusus untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 1% dari omzet berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka tidak perlu dilaporkan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 karena pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 juga berarti melaporkan.
      UNtuk jenis pajak PPN cara melaporkannya menggunakan aplikasi e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. semoga membantu.

      Hapus
  2. per 16 Februari sdh tidak menggunakan MPN Gen 1, melainkan MPN Gen 2, dan daftarnya harus memiliki e-FIN

    https://djponline.pajak.go.id

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tambahan informasinya mas... informasinya sangat membantu.
      DJP memang telah menggabungkan pelayanan online pada satu tempat di djponline.pajak.go.id yang menggabungkan sistem ebilling,efiling dan etracking menjadi satu.
      Cara mendaftarnya pun menjadi lebih mudah dengan satu EFIN.

      Hapus
  3. kenapa saya tidak bisa mengaktivasi akunnya ya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba baca ini mas untuk petunjuk aktivasi EFIN, barangkali membantu.

      http://www.mas-fat.com/2016/03/cara-aktivasi-efin-untuk-e-filing-pajak.html

      Hapus
  4. kak aku mau tannya , cara melapor bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 . pas masuk ebilling apa aja yang diganti ya??jenis pajak setorannya pilih yang mana ???

    BalasHapus
  5. kak aku mau tannya , cara melapor bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 . pas masuk ebilling apa aja yang diganti ya??jenis pajak setorannya pilih yang mana ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf sebelumnya mbak karena beberapa hari ini sempat off gak buka blog karena laptop saya hilang dicuri orang yang tidak bertanggung jawab.

      Pertanyaan mbak ummul itu tentang melaporkan bukti potong pph pasal 21 atau cara mambayar PPh Pasal 21? karena dua-duanya berbeda.

      untuk melapor bukti potong PPh Pasal 21 itu melalui e-filling, tergantung laporan SPT masa PPh Pasal 21 atau tahunan PPh Pasal 21.

      Sedangkan untuk membayar PPh Pasal 21 berarti menggunakan aplikasi e-billing sesuai penjelasan di atas.

      Semoga membantu.

      Hapus
  6. Mohon Bantuan Pak....

    Saya mau bayar 1% dari omset untuk laporan SPT2015
    di sse itu masuk ke menu mana ya pak setelah kita pilih menu pph ( 4111128 ) saya harus pilih saya harus pilih kode 300 apa 310, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau untuk setoran pph 1% omset maka kodenya 411128 pilih kode 420

      Hapus
    2. Pak mau tanya,

      Jika saya tidak pernah byr pph final 1% di thn 2015 dan tahun 2016 saya baru mau bayar pajakny.
      Apakah saya harus bayar per bulan atau langsung 1 tahun?

      Terima kasih

      Hapus
    3. Pak mau tanya,

      Jika saya tidak pernah byr pph final 1% di thn 2015 dan tahun 2016 saya baru mau bayar pajakny.
      Apakah saya harus bayar per bulan atau langsung 1 tahun?

      Terima kasih

      Hapus
  7. kk numpang tanya, kalo mau menggunakan e-billing tapi ruang lingkup perusahaan pake ini jg gk ya?

    Soalnya saya dengar2 menggunakan semacam formulir gitu, yang di tanda tangani pimpinan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaan dan kunjungannya.. benar sekali bahwa untuk membayar pajak mulai 1 juni 2016 sudah harus menggunakan e-billing baik perorangan maupun perusahaan. Kalu cara pembayaran yang lama memang menggunakan formulir SSP (Surat Setoran Pajak).

      Cara untuk mendapatkan kode billing saat ini sudah dapat menggunakan beberapa alternatif diantaranya menggunakan aplikasi e-billing ini atau juga bisa menggunakan SMS ke *141*500# untuk Telkomsel dan Indosat. Silakan nanti diikuti instruksi yang diberikan melalui handphone.

      Demikian semoga membantu.

      Hapus
    2. Makasih mas.. Sangat membantu..

      Hapus
  8. oke... smoga akan lebih memudahkan saya utk membayar pajak.....

    BalasHapus
  9. Saya sdh daftar baru ebilling. Tapi sudah 2 hari belum mendptkan balasan konfirmasi aktivasi.bagaimana solusinya. Mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada dua cara untuk mendaftar ebilling, salah satunya dengan cara di atas.
      Yang kedua caranya adalah coba mendaftar sengan melalui www.DJPonline.pajak.go.id dengan terlebih dahulu meminta EFIN ke KPP Terdekat.

      semoga membantu.

      Hapus
  10. Saya sdh daftar baru ebilling. Tapi sudah 2 hari belum mendptkan balasan konfirmasi aktivasi.bagaimana solusinya. Mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mba rini, sy juga mengalami hal yang sama. Apakah sekarang ini mba rini sudah mendapatkan balasan email aktivasi dari pajak? Mohon infonya

      Hapus
    2. Mba rini, sy juga mengalami hal yang sama. Apakah sekarang ini mba rini sudah mendapatkan balasan email aktivasi dari pajak? Mohon infonya

      Hapus
    3. Dear friend nurda. Sampe saat ini blm dapat balasan email aktivasi dari pajak. Merepotkan jg yah kl sistin omline tp server pajak msih bermasalah. Bagaimana dengan yg dipedesaan org2 tua yg tdk mengerti internet sama sekali.seharusnya bisa manual jg bs online. Kasihan yg kepengen teratur bayar pajak jd sperti dipersulit kl seperti ini

      Hapus
    4. Ada dua cara untuk mendaftar ebilling, salah satunya dengan cara di atas.
      Yang kedua caranya adalah coba mendaftar sengan melalui www.DJPonline.pajak.go.id dengan terlebih dahulu meminta EFIN ke KPP Terdekat.

      semoga membantu.

      Hapus
  11. saya bendahara desa kambitin raya mau daftar r-biling tapi user id nya sudah ada, memang dulu pernah minta bantuan teman, tapi lupa lagi id sama paswordnya, gimana caranya daftar ulang pake npwp yang sudah pernah di daftarkan, trimakasih infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila masih dapat mengakses emailnya coba saja dicari kembali di arsip email. Kalau tidak bisa menggunakan mekanisme Lupa PIN.

      Hapus
  12. Saya mau tanya no NOP itu dipgisian ebiling psal 21 itu no apa ya,, saya tidak tahu tlong djlas kn, trus kalau tdk di isi boleh gak mas,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kolom NOP sebenarnya hanya diisi untuk pembayaran pajak yang ada hubungannya dengan tanah semisal pembayaran pajak atas penjualan tanah, sehingga selain mengisikan nomor NPWP juga harus mengisikan nomor NOP (Nomor Objek Pajak) yang biasanya ada pada SPPT PBB Tanah atau Bangunan.

      Jadi untuk pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu mengisikan nomor NOP karena tidak ada hubungannya dengan tanah/bangunan.

      semoga membantu.

      Hapus
    2. Maf mas saya mau tanya lagi di phh pasal 21 itu kan ada pgisian no SK juga,, apa itu saat pelaporan pph pasal 21 perlu di isi juga?,
      Tp sya binggung no SK nya itu yg mna, trus kalau gak di isi boleh gak?
      Saya bendahara baru jadi kurang paham juga..

      Hapus
    3. Nomor SK makasudnya adalah nomor STP (Surat Tagihan Pajak). Artinya nomor SK adalah ketika anda ingin membayar tagihan atas denda, sebab menurut ketentuan apabila anda terlambat membayar atau menyetor pajak maka dapat dikenia denda sebesar Rp 100.000,- per bulan.

      Untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulanan maka tidak perlu mengisikan nomor SK.

      Hapus
    4. Maf mas saya mau tanya lagi nih krn kurang paham saya kan bendahara desa,, kan untuk pelaporan pph pasal 21 itu katanya harus mngguna e biling bagi gaji staf yg dbawh 3 juta tdk dkena kn pajak dan di ats 3 juta katanya bru di kena kn pajak, dan staf desa kn semuanya gaji nya dbwh 3 juta, jdi peloporan pemotongn nya adlh 0, trus dilaporkn seblm tgal 20 bln berikut nya,, di pgisian e biling itu mas waktunya yg ada cuma wktu masa/100 hari, pas mau di cetak dtulis kata nya salah,, mau dketik itu tdk bisa, tlong djelas kn mas,,!

      Hapus
    5. Apabila tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang atau semua dibawah PTKP maka tidak perlu mengisi e-billing karena tidak ada pembayaran.

      Mbak tinggal melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 saja tanpa ada pembayaran dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan.

      Hapus
    6. Maf mas saya mau tanya lagi apakah untuk mengisi formulir SPT masa pph pasal 21 setiap bulan itu melalui e biling ini juga?
      Mohon penjelasan nya mas..

      Hapus
    7. Tidak perlu menggunakan aplikasi e-billing tetapi menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 biasa atau dengan menggunakan e-filing.

      Hapus
  13. sy mw tny..kode ebilling setiap bulanny berbeda atau sama?
    tiap bulan sy sll mmbyr d kantor pos dg mengisi SSP trlebih dahulu..
    apakah stlh pny kode e-billing saat ini sy msh hrs mngisi SSP jg? atau lsg byr saja?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kode billing berbeda untuk setiap jenis pembayaran dan hanya dapat digunakan sekali saja. ketika akan membayar pajak lagi maka harus membuat kode billing lagi.

      semoga membantu.

      Hapus
  14. mas, saya sudah berhasil registrasi, cuman blm memasukkan kode aktivasi, apakah akan berpengaruh ke depannya?
    trs kalo mau memasukkan kode aktivasi ulang, bagaimana?
    trm kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila sudah terlalu lama, maka harus registrasi kembali karena kalau tidak salah kode tersebut bersifat sementara.

      Hapus
  15. Ass, Selamat malam mas, saya masih bingung di e-billing tentang pembayaran potongan gaji pegawai diantaranya IWP, TAPERUM, dan ASKES. semuanya masuk pada potongan pajak jenis apa? trima kasih sebelumnya,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Potongan gaji pegawai seperti IWP, Taperum dan Askes bukan termasuk jenis pajak.

      Hapus
  16. saya mau nanya mas, saya sudah daftar e billing semua langkah sudah saya ikuti, tapi kenapa belum ada email masuk untuk memberikan user id sama pin nya ya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mendaftar e-billing ada dua cara yaitu mengikuti cara ini atau satu lagi yaitu menggunakan EFIN. Hanya saja untuk mendapatkan EFIN harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

      Jika sudah mendapatkan EFIN silakan mendaftar melalui www.djponline.pajak.go.id

      Hapus
  17. Ass,, mas saya mau tanya law di ssp pph nya pake npwp dinas law di e billing itu pake npwp dinas atau cv

    BalasHapus
  18. Ass,, mas saya mau tanya law di ssp pph nya pake npwp dinas law di e billing itu pake npwp dinas atau cv

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam...

      sebenarnya antara pengisian di SSP dengan di e-billing sama saja baik identitas NPWP maupun kode-kodenya. Jadi apabila di SSP adalah NPWP dinas maka di e-billing pun sama saja.

      Yang harusnya menjadi perhatian adalah NPWP yang digunakan tergantung jenis pajak yang dipotong atau dipungut. Contoh:

      - Apabila pembayaran PPh Pasal 21, 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 maka NPWP yang digunakan adalah NPWP Dinas.
      -Apabila untuk pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN maka NPWP yang digunakan adalah NPWP Rekanan.

      Silakan mengajukan pertanyaan kembali apabila menginginkan penjelasan yang lebih.

      Terimakasih semoga membantu.

      Hapus
    2. maaf minta penjelasan lagi mas.. kalau di e billing dimana cara pengisian No npwp rekanan kalau kita bayar PPN. soalnya pada saat kita masuk di ebiling langsung sudah ada data npwp dinas ..apa boleh di ganti...terima kasih

      Hapus
    3. Untuk mengisikan NPWP rekanan maka pada saat mengisikan kode setoran dipilih 910/920/930, nanti dibawahnya akan muncul pertanyaan menggunakan NPWP sendiri atau NPWP rekanan.

      Hapus
    4. sudah sy mencoba hal seperti itu pak tapi pertanyaan yg kita maksud tidak muncul juga pak ? mohon pencerhannya pak...

      Hapus
    5. dari kemarin2 ndak nemu2 solusi cara laporan npwp rekanan, ketemu disini,
      terimakasih pk Fathur Rokhman sangat membantu

      Hapus
  19. Apakah id billing untuk pph pasal 4(2) sama dengan ppn jasa konstruksi.trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Id Billing untuk setiap setoran pajak kan berbeda mas.... Id Billing itu sama dengan Kode Billing yaitu nomer hasil generate sistem pada saat kita selesai mengisi setoran pajak. Jadi walaupun untuk satu jenis pajak apabila mengisinya dua kali maka id billing/kode billing juga akan berbeda.

      Sedangkan kode yang digunakan untuk PPh Pasal 4 ayat 2 konstruksi adalah 411128 - 409.

      Dan untuk PPN kode setorannya 411121 - 100.

      Semoga membantu.

      Hapus
  20. Bagaimana kalau terjadi perbedaan masa pajak antara e-faktur dan e-billing ya ?. Karna sy buat e-faktur dengan masa pajak pada tgl penagihan sedangkan Bendaharawan membuat e-billing dengan masa pajak pas Pembayaran. Perlu diketahui bahwa penagihan dan pencairan sering terjadi bulannya berbeda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan ini memang sering terjadi dan sering kali menimbulkan was-was bagi wajib Pajak ketika mengetahui bahwa masa PPN yang diakui oleh Wajib Pajak berbeda dengan masa setoran oleh Bendahara.

      Menurut pendapat saya adalah tidak masalah walaupun terjadi perbedaan masa/bulan tersebut karena dua pihak Wajib Pajak dan Bendahara masing-masing memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

      Sebagai wajib Pajak (PKP) pada saat bertransaksi dengan wajib Pajak maka wajib menerbitkan faktur pajak pada saat tanggal penagihan. apabila ketentuan ini sudah dipenuhi maka tidak perlu khawatir dengan pembayaran karena pembayaran adalah kewajiban bendahara. Sehingga PKP tidak bisa ditagih sesuatu yang bukan kewajibannya.

      Bagi Bendahara wajib memungut PPN dan menyetorkan SSP atas transaksi tersebut. Menurut ketentuan bagi bendahara wajib untuk menyetorkan PPN paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembayaran tagihan kepada PKP. (PMK-242/PMK.03/2014)

      Berdasarkan ketentuan bendahara ini maka bisa dimaklumi apabila terjadi perbedaan bulan pembayaran menurut PKP dan Bendahara karena sering kali terjadi PKP sudah membuat tagihan akan tetapi pembayaran oleh Bendahara menunggu dana APBN/APBD turun terlebih dahalu sehingga antara tagihan dengan pembayaran terpaut jangka waktu yang lama.

      Semoga membantu.

      Hapus
  21. KANG.... PPN DAN PPH 22 UTK PEMBAYARAN POTONGAN BANTUAN RUMAH IBADAH JENIS SETORANNYA KITA PILIH KODE YG MANA??ANGSURAN MASA 100 ATAU PEMUNGUT 900 ATAU ADA YG LAIN???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila anda bertindak sebagai bendaharawan maka kode setoran yang digunakan menyesuaikan dengan statusnya apakah bendahara pusat (APBN), atau bendahara daerah (APBD) atau bendahara desa (APBDes).

      Apabila bendahara APBN maka kodenya: 910
      Apabila bendahara APBD maka kodenya: 920
      Apabila bendahara APBDes maka kodenya: 930

      Lebih jelasnya silakan baca artikel kami di link berikut:
      http://www.mas-fat.com/2016/04/perubahan-kode-jenis-setoran-atas-pemungutan-pajak.html

      semoga membantu.

      Hapus
    2. mas kalau pph22 untuk potongan pengerjaan sekolahan jenis setorannya pilih 900/100?
      apa benar kode 900 itu utk pengerjaan di instansi pemerintah? apa beda nya dgn 100? karena tahun2 lalu sy kode jenis nya 100?
      mohon penjelasannya, terima kasih

      Hapus
    3. mas..kalau pph22 kode setorannya 900/100? potongan pekerjaan di sekolahan.
      apa beda nya kode 900 & 100? apakah btl 900 saat ini untuk pengerjaan di instansi pemerintah?
      karena tahun2 dulu saya mengerjakan di instansi tetapi pakai nya kode 100.
      mohon penjelasannya mas
      terima kasih

      Hapus
  22. Mohon pencerahnnya, sy br membuat npwp atas CV yg br saya dirikan dan blm genap 1bulan ini dan bergerak dibidang pengadaan barang, ketika sy mau ikut lelang dimnt menyertakan ttg e billing ini, yg jd pertanyaan apa yg hrs sy lakukan mengingat sebagai wajib pajak kewajiban itu blm dpt sy lakukan krn pendirian CV blm genap 1 bln...terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya.

      Biasanya soal pajak memang salah satu yang dinilai ketika akan mengikuti lelang. Diantaranya adalah pemenuhan kewajiban perpajakan baik pembayaran maupun pelaporan pajak minimal selama 3 (tiga) bulan terakhir. Selain itu juga harus disertai Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan CV tersebut tidak ada masalah/tunggakan pajak.

      Ebilling hanyalah sebuah cara untuk membayar pajak, jadi mungkin yang dimaksud adalah bukti adanya pembayaran atau pelaporan pajak.

      Walaupun CV anda baru terdaftar, Kantor Pelayanan Pajak akan tetap menerima pelaporan pajak walupun untuk masa sebelum CV terdaftar, hanya mungkin belum ada pembayaran karena masih NIHIL. Semoga membantu.

      Hapus
  23. Mohon penjelasannya Pak. Saya adalah Bendahara APBD. Waktu membuat kode billing PPh Psl 22 untuk Pihak Ketiga, untuk kode setoran saya pilih 920 karena saya sebagai pemungut. Lalu, pada Subjek Pajak muncul pilihan “NPWP Sendiri” atau “NPWP Lain”. Yang mana yang harus saya pilih? NPWP Lain itu maksudnya NPWP Pihak Ketiga? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN, yang digunakan adalah NPWP Rekanan.

      Sedangkan untuk pembayaran PPh Pasal 21, 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang digunakan adalah NPWP Bendaharawan tetapi kepada rekanan diberikan Bukti Potong dengan format yang ditentukan.

      Hapus
  24. mas kenapa kode verikasi saya data tidak ditemukan? mohon pencerahannya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran saya coba mendaftar melalui link ini mas: www.sse2.pajak.go.id hanya saja mas aditio perlu meminta EFIN terlebih dahulu.

      menurut informasi, DJP sepertinya ingin menyatukan antara aplikasi e-billing dengan e-filing di DJP one tax service. Jadi kedepannya semua Wajib Pajak beralih ke DJP online.

      Hapus
  25. pak, saya mau daftar ebilling tpi knpa pass register bilang ID sudah ada, saya masukin ID yang ada malah tertulis ID blm terdaftar itu knpa yahh?? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin sebelumnya Mas Suyitno sudah pernah mendaftar pada aplikasi ebilling atau efiling? Karena ID pada aplikasi efiling juga dapat digunakan untuk aplikasi ebilling.

      Coba melalui mekanisme lupa PIN. Mas Suyitno tinggal memasukkan NPWP dan email, nantinya oleh sistem akan dikirm ulang nomer PIN Mas suyitno.

      Hapus
  26. mas kok saya memasukan kode verikasi data ditemukan piye iku mas ...mohon dibantu ..terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin maksudnya "data tidak ditemukan" begitu ya mas?

      Seharusnya sih apabila sudah sampai pada kode verifikasi berarti langkah-langkah sebelumnya sudah lancar dan benar semuanya. Memang sering terjadi error pada jaringan/sistem.

      Coba mas alternative yang lain cara mendapatkan kode billing di link ini yah:

      http://www.mas-fat.com/2016/08/pilihan-cara-pembuatan-kode-billing.html

      semoga membantu mas.

      Hapus
  27. Pak, Mau tanya.. sekarang kalau mau penagihan ke bendaharawan masih bisa pakai SSP atau ebilling?

    BalasHapus
    Balasan
    1. SSP masih bisa digunakan pada saat penagihan ke Bendaharawan.

      Nantinya bendaharawan yang akan membuatkan kode billing dan membayarkannya berdasarkan SSP yang diajukan ke bendaharawan.

      Hapus
  28. pak saya mau registrasi daftar baru tapi tidak bisa masuk....kenapa ya????

    BalasHapus
  29. sudah 2 hari ini saya tidak bisa registrasi daftar baru....kenapa ya pak????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kunjungannya mas..

      Memang terkadang terjadi error pada jaringan. Namun ada alternatif lain untuk mendaftar yaitu melalui alamat www.sse2.pajak.go.id

      Aplikasi yang ini adalah pengembangan dari aplikasi ebilling yang lama (www.sse.pajak.go.id). Hanya untuk dapat mendaftar ke aplikasi yang baru ini diperlukan EFIN.

      EFIN ini digunakan pada saat mendaftar dan pada saat terjadi lupa password atau problem. Untuk mendapatkan EFIN mas Wilson harus meminta sendiri ke KPP terdekat.

      Hapus
  30. Pak saya mau tanya

    Klo saya belum bayar pph final 1% thn 2015, dan tahun 2016 saya baruau bayar. Apa pembayaranny itu di pisah setiap bln atau langsung 1 thn?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya dibayarkan setiap bulan karena PP46 dihitung berdasarkan peredaran usaha per bulan dan disetorkan paling lambat tanggal 15 Bulan berikutnya.

      Hanya saja sering terjadi pembayarannya di gabung menjadi satu di akhir tahun. Menurut saya ini tidak pas dengan alasan seperti di atas.

      Apabila dibayarkan sekaligus menjadi satu di akhir tahun maka akan menimbulkan kerancuan yang dapat menyebabkan pajak yang harus dibayar lebih besar, misalnya dari usaha Mbak Lia Yunita juga dipotong pajak oleh pihak ketiga (rekanan). Nantinya pemotongan yang dilakukan oleh rekanan atas nama mbak lia akan masuk ke Kantor Pajak sehingga menjadi data bahwa pada bulan tersebut terdapat penjualan yang belum dipotong PPh Finalnya, padahal sudah dipotong sekaligus di akhir tahun.

      Demikian semoga bermanfaat.

      Hapus
  31. Mas, apakah pembayaran pph pasal 4 ayat 2 harus menggunakan e billing? sementara si pembayar tidak mempunyai NPWP, sedangkan di e billing wajib mengisi NPWP. mohon pencerahannya, terimakasih.

    BalasHapus
  32. Slm.. Sy rekanan pemerintah untuk jasa konsultansi.. Saat penagihan termijn, PPN dan PPH sdh langsung di potong oleh bendahara sebagai pemungut pajak.. Untuk melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan e billing, apa yang harus sy lakukan.. Mohin bantuannya mas..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Hatta terimakaih atas kunjungannya.

      Untuk rekanan pemerintah maka PPh dan PPN sudah dipotong atau dipungut oleh Bendaharawan sehingga rekanan tidak perlu menyetorkan sendiri.

      Yang harus dilakukan oleh rekanan adalah memastikan bahwa PPN dan PPh atas transaksi tersebut sudah benar-benar disetor dengan meminta bukti setoran pajak yang sudah diverifikasi oleh Bank/Pos tempat pembayaran.

      Selain itu rekanan juga wajib melaporkan pajak-pajak tersebut dalam SPT Masa PPh/PPN.

      Hapus
    2. Kalau untuk membuat e-billing penagihan ke rekanan gimana gan?

      Hapus
    3. Gini gan, kami PT Jasa Konsultansi. Gimana cara membuat e-billing penagihan ke rekanan. Thx

      Hapus
  33. mau nanya, sy bendahara Rutin di sekolah dana APBD II,apakah saya termasuk bendaharanwan APBD? apakah saya bisa menerbitkan ID Billing dalam membayar pajak rekanan melalui e Billing saya pribadi dengan DJP online

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar mas ukih. Mas Ukih termasuk bendaharawan APBD sehingga untuk pemungutannya menggunakan kode setoran 920.

      Untuk membayar pajak selaku bendaharawan maka harus menggunakan NPWP bendahara, tidak boleh menggunakan NPWP Pribadi. Untuk pembayarannya boleh menggunakan aplikasi e-billing pada DJP Online.

      Hapus
  34. mas bantuannya dong ketika mau masukkan kode verifikation selalu ada pemeritahuan data tidak diketumakan, sudah saya coba berkali-kali tetap saja data tidak diketemukan,
    jadi ndak bisa login

    BalasHapus
  35. Mas mohon bantuanya, Sy sdh melakukan registrasi ebilling & sdh mndpat kode aktivasi, stlah itu sy lakukan aktivasi muncul data tdk dtmukan

    BalasHapus
  36. Akun e-billing saya sudah aktif, tapi jika mengakses fitur e-billing muncul seperti ini :

    This XML file does not appear to have any style information associated with it. The document tree is shown below.

    null
    invalid_token


    Bgmn penyelesaiannya

    Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada link satu lagi untuk membuat kode billing... link ini yang disediakan oleh DJP sebeagi generasi kedua dari aplikasi ebilling sebelumnya... lihat dulu penjelasannya disini:

      http://www.mas-fat.com/2016/10/panduan-membuat-kode-billing-djponline.html

      Hapus
  37. Maaf mas,aq dari kantr perpjkan daftar ebilling, dan ini malam cova nau isi SSP kok tidak bisa terbuka, atau memang waktu buka link sse.2 pajaklgo id tidak 24 jamltrims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dicoba lagi saja mas... memang sesekali ada maintenance dari aplikasinya... sekarang sepertinya sudah bisa.

      Hapus
  38. saya belaja atk nominal diatas 1 jt di toko A yg punya npwp dan 2 jt di toko yg gak punya npwp ya tentunya kena pajak ppn, permasalahanya toko tempat membeli tidak mau memungut dan menyetor ppn tsb, sehingga saya memungut dan menyetor sendiri ppn nya. pada saat daftar/login pada aplikasi ebilling npwp siapa yang isikan dan pada pilihan npwp sendiri atau npwp lainya nama yg dicentang untuk dua jenis masalah tsb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Marsum tetap login dengan menggunakan NPWP Bendahara kemudian ketika memasukan jenis setoran jangan lupa kode pemungutan (900,910, 920 atau 930).

      Jika kode setoran sudah diisi kode pemungutan, maka akan muncul pilihan subjek pajak: menggunakan NPWP sendiri atau NPWP lain.

      Untuk memasukkan NPWP rekanan pilih NPWP lain sehingga akan muncul kolom NPWP rekanan.

      Hapus
  39. Mat siang Mas. Maaf, numpang tanya, saya sudah regis di sse2.pajak.go.id. Untuk minta EFIN kantor jauh. Ketika saya coba buat akun di sse.pajak.go.id user id sudah tersedia. Bagaimana solusinya, agar saya dapat mendaftar di see.pajak.go.id? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sebelumnya sudah terdaftar di sse2.pajak.go.id coba masuk saja ke sistem ebilling yang terbaru dengan alamat: www.sse3.pajak.go.id

      Nanti cara masuknya menggunakan NPWP dan PIN sama seperti ebilling versi 1.

      Dicoba dulu ya dengan alamat yang sudah saya tulis. Ingat yang sse3.pajak.go.id

      Hapus
  40. sy cinta indonesia, jadi mau belajar tertib pajak. dari tadi sy sudah buka lebih dari 10 websites dan gak ngerti semua. maaf kalo sy asalnya dari kampung. lalu sy ketemu website ini dan langsung bisa bikin e-billingnya. matur nuwun yo Om.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya, semoga bisa menjadi tambahan semangat buat kami untuk memberikan informasi pajak sejelas-jelasnya.

      Kami juga berusaha menjawab setiap pertanyaan yang masuk melalui komentar. Jika ada hal yang kurang jelas monggo untuk ditanyakan. Terimakasih.

      Hapus
  41. assalamualaikum mas kenapa setealh terbit ebilling kantor dinas tidak pernah meminta efaktur kepada rekanan..? ketika saya tanyakan pembayaran ppn dan pph sudah menggunakan ebilling.. yang saya tanyakan laporan ppn masanya bagaimana mas? trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang paling utama adalah bahwa rekanan yang sudah status PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Kemudian faktur pajak tersebut boleh diserahkan ke pembeli/dinas jika diperlukan oleh mereka. kalau tidak diminta ya gak apa-apa.

      Pada saat laporan SPT Masa PPN maka rekanan mencantumkan faktur pajak atas transaksi dengan bendaharawan/pemungut dengan kode faktur pajak 02.

      Demikian penjelasannya, jika ada yang kurang jelas silakan ditanyakan.

      Hapus
  42. Mohon Pencerahan..
    Assalamualaikum, Wr.Wb
    Saya Bendahara BOS Madrasah...
    tapi gx ada Kode 900..
    saya Maua bayar PPN Pembelian Barang...
    kode apakah yang harus saya bayar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dipastikan dahulu ketika mengisi kode jenis pajak juga harus sesuai, karena tidak semua jenis pajak ada kode 900.

      Contohnya untuk PPh Pasal 21 biasanya tidak ada kode 900.

      Sebagai panduan:
      PPh Pasal 22 kodenya 411122 - 900
      PPN kodenya 411211 - 900

      Hapus
  43. mas fatur saya kerja di toko kue npwpnya atas nama pribadi yang pkp la kita dimintai faktur ama instansi pembelian diatas 2jt tapi mereka tidak mau membuatkan ebillingnya malah menyuruh kita yang membuat,yg saya bingungkan saya ngisinya bagaimana?trus klo di pot pph 22 pdhl di kodenya pajak tidak ada pph 22 yang ada pph 23 mohon pencerahannya bisa dikirim ke email saya vesya_8508@yahoo.com terima kasih sebelum dan sesudahnya.saya tunggu jawabannya ya mas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kewajiban dari PKP adalah menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi meskipun itu dengan bendaharawan pemerintah. Kemudian kewajiban bendahara instasni tersebut memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPN dan PPh Pasal 22 dengan kode 411211-900 untuk PPN dan 411122-900 untuk PPh Pasal 22.

      Hapus
  44. Pak Fatur, saya mau tanya, saya adalah pemotong pph 4(2) atas sewa, ketika pengisian e billing, saya bingung untuk mengisi subjek pakai npwp sendiri atau orang lain. mohon untuk jawabannya dan perbedaanya apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas sewa yang dipakai adalah NPWP pemotong. Sehingga pilih NPWP sendiri.

      Perbedaannya adalah jika menggunakan NPWP pemotong maka pembayaran tersebut adalah bukti otentik bahwa atas transaksi sewa tersebut telah dipotong pajak karena setorannya nanti masuk ke kas negara atas nama pemotong.

      Hapus
  45. sangat bermanfaat gan, artikelnya membantu sekali

    baca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt

    BalasHapus