Apakah Benar ada Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II?

Tax amnesty atau pengampunan pajak sudah berakhir per 31 Maret 2017 yang lalu, namun belakangan banyak yang mempertanyakan apakah masih ada pengampunan pajak jilid II. Berdasarkan data yang kami baca dirilis oleh DJP terdapat 1.029.190 Surat Pernytaan Harta yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai harta yang dideklarasikan sebesar Rp.4.881T. Sedangkan jumlah WajibPajak yang ikut dalam program Tax Amnesty sebanyak lebih dari 900 ribu wajib Pajak. Namun demikian masih banyak Wajib Pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty.
Apakah Benar ada Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II?
Tax Amnesty

Wajar banyak yang mempertanyakan apakah akan ada Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid II, karena dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang ikut ternyata masih sedikit dibandingkan total jumlah Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Ada yang belum sempat ikut, ada yang gagal repatriasi atau ada harta yang masih tertinggal belum disampaikan dalam Surat Pernyataan Harta. Wajib Pajak pasti ingin memanfaatkan pengampunan pajak lagi,apabila masih dibuka Pengampunan Pajak Jilid II.

Tidak ada Pengampunan Pajak Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak sendiri melalui laman resmi telah menegaskan bahwa tidak ada Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid II. Yang ada adalah perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Perlu diingatkan kembali bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pasal 18 ayat (2) yang isinya kurnag lebih sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pada ayat (3) disebutkan:
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
 Kesimpulannya, bagi Wajib Pajak belum sempat mengikuti Tax Amnesti atau yang sudah mengikuti Tax Amnesty namun masih terdapat harta yang belum disampaikan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) maka masih ada kesempatan untuk mengungkapkan harta tersebut sesuai PMK No.118/PMK.03/2016 di atas.

Perbedaan perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak dijelaskan pada gambar berikut:
Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 dengan Pengampunan Pajak
Perbedaan Aspek Perpajakan
Sampai disini dahulu penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Baca artikel yang lain: Download Update Aplikasi Excel Bukti Potong Formulir 1721 A2 Dengan PTKP Baru 2016.

0 Response to "Apakah Benar ada Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II?"