Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin

Ketentuan NPWP bagi wanita kawin - Pada kesempatan kali ini Blog Mas Fathur akan membahas mengenai ketentuan NPWP bagi wanita yang telah menikah atau sering disebut dalam istilah perpajakan sebagai wanita kawin. Artikel ini ditulis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa satu keluarga sebenarnya cukup satu NPWP yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Memang benar bahwa wanita kawin masih dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, namun dengan beberapa ketentuan khusus seperti yang akan dibahas pada artikel ini.

Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin

Ketentuan NPWP bagi wanita kawin dibedakan menjadi dua yaitu wanita kawin yang belum memiliki NPWP dan wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelumnya. Masing-masing juga dibagi menjadi dua bagian lagi yaitu wajib dan tidak wajib mendaftar atau menghapus NPWP. Agar lebih mudah memahami pembagiannya, dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin
Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin

Baiklah akan kita bahas satu persatu ketentuan NPWP bagi wanita kawin dimulai dari wanita kawin yang belum memiliki NPWP sendiri yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Wanita Kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang:
  1. dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
  2. dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Mungkin pertanyaan anda sekarang adalah apa yang dimaksud dengan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Syarat subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan subjek pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Sedangkan syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kalau bahasa saya, syarat subjektif adalah orang yang menerima atau memperoleh penghasilan sedangkan syarat objektif adalah adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak tersebut yang harus dipotong atau dipungut pajaknya.

Pada saat mendaftarkan diri, wanita kawin harus melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin ini sebagai berikut:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh  NPWP

Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya, dengan kriteria sebagai berikut:
  1. tidak hidup terpisah (tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha), atau
  2. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
  3. wanita yang tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Bagi wanita kawin yang memenuhi kriteria ini tetapi telah memiliki NPWP sendiri sebelum kawin, maka wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Permohonan penghapusan NPWP bagi wanita kawin dengan kriteria ini dapat diproses hanya apabila suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.

Wanita Kawin dengan NPWP Wajib Dihapus

Berikutnya terdapat wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan NPWP-nya wajib dihapus yaitu wanita kawin yang tidak berkehendak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya. Artinya wanita kawin ini hanya memerlukan satu NPWP yaitu atas nama suaminya.

Dokumen yang harus dilampirkan pada saat wanita kawin ini mengajukan permohonan penghapusan NPWP adalah:
  1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
  2. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Konsekuensi perpajakan yang timbul setelah pengahpusan NPWP wanita kawin ini adalah:

  1. seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  2. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami; 
  3. kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.

Wanita Kawin dengan NPWP Tidak Wajib Dihapus

NPWP wanita kawin yang tidak wajib dihapus adalah kebalikan dari keterangan di atas yaitu wanita kawin yang berkehendak  menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya. Dengan demikian wanita kawin ini boleh menggunakan NPWP atas namanya sendiri terpisah dengan NPWP suami.

Konsekuensi yang timbul apabila wanita kawin memilih untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri adalah:

  1. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
  2. wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  3. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  4. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21);
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
Demikian penjelasan tentang ketentuan NPWP bagi wanita kawin yang harus anda ketahui. Segera cek kembali posisi anda apakah termasuk wanita kawin yang harus mendaftarkan diri atau malah justru wajib untuk menghapuskan NPWP atas nama anda.

Semoga artikel ini membawa manfaat untuk anda semuanya dan saya juga. Terimakasih atas perhatian dan kunjungannya.

Baca artikel yang lain:  Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

0 Response to "Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin"