Solusi Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu NPWP Pribadi atau Perusahaan Anda Hilang atau Rusak

Apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP anda atau perusahaan anda hilang?.Mungkin anda berfikir lebih baik membuat NPWP yang baru toh membuat NPWP itu gratis, atau mungkin malah dibiarkan saja karena merasa tidak membutuhkan NPWP. Tetapi ada juga mereka yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama hanya untuk menanyakan bagaimana caranya mendapatkan kembali NPWP yang hilang lalu pulang untuk mempersiapkan persyaratan agar dapat diberikan NPWP lagi.Tapi yang terakhir ini masih lebih baik karena membuktikan kepeduliannya untuk mengetahui solusi apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP hilang.

Solusi Jika Kartu NPWP Pribadi atau Perusahaan Anda Hilang

solusi kartu npwp hilang atau rusak dan kelengkapan permohonan cetak ulang kartu npwp
KPP Pratama Purwokerto
Kehilangan kartu NPWP sebenarnya wajar terjadi dan banyak sekali yang mengalaminya karena pada kenyataannya kartu NPWP paling digunakan sebulan sekali jika ingin membayar atau menyetor pajak. Jangankan kartu NPWP, kartu ATM yang lebih sering digunakan saja banyak yang mengalami kehilangan. Meskipun demikian banyak yang belum mengetahui solusi yang tepat agar anda tidak bermasalah dengan pajak di kemudian hari.

Berdasarkan pengalaman saya bertemu dengan Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak, setelah saya amati ada tindakan yang mereka lakukan:
  1. Wajib Pajak cuek kehilangan kartu NPWP karena merasa tidak membutuhkan NPWP. Cara yang ini sebaiknya jangan anda lakukan karena walaupun kartu NPWP anda hilang namun data dan kewajiban perpajakan yang melekat pada anda tidak hilang. Apabila anda tetap memilih melakukan cara ini, maka anda memilih resiko dikenakan sanksi denda dan bunga bahkan bisa sampai pidana. Jangan lah ya. (Simak: arti NPWP)
  2. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan langsung membuat NPWP yang baru tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Hel Desk atau Account Representative. Kalau anda memilih melakukan tindakan ini maka anda justru menambah masalah anda sendiri, karena pada dasarnya NPWP anda yang lama masih aktif. Dengan menambah NPWP maka menambah kewajiban perpajakannya. Jadi jangan anda pilih solusi ini. Bagusnya sekarang sistem di Direktorat Jenderal Pajak akan langsung menolak jika anda membua NPWP baru dengan data diri anda yang lama. Karena di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak akan ditemukan data anda.
  3. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Help Desk atau Account Representative, maka akan diberikan solusi terbaik dengan diminta untuk melakukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan alasan hilang. Cara ini yang sebaiknya anda pilih, OK?. Namun untuk mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP anda harus melengkapi dokumen.

Dokumen Kelengkapan Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP

Untuk mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP anda terlebih dahulu harus melengkapi dokumen berikut:
Permohonan cetak ulang kartu npwp
Contoh Kartu NPWP
  • Fotokopi Surat Kehilangan dari Kepolisian 
  • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu NPWP (Jika ada).
  • Fotokopi Akta Pendirian (Khusus NPWP Badan)
  • Mengisi Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP. Formulir sudah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak (Meterai 6000)
Setelah anda melengkapi dokumen di atas silakan diajukan ke loket NPWP dengan cara ambil antrian terlebih dahulu. Ketika kartu sudah dicetak, perhatikan dan cek kembali pastikan bahwa kartu NPWP yang tercetak adalah benar NPWP anda. Jika belum sesuai silakan anda minta kepada petugas untuk dicetakkan kembali.

Demikian solusi jika kartu NPWP anda hilang. Jika kartu NPWP rusak bagaimana?, silakan anda bawa kartu NPWP anda yang rusak lalu  mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dibubuhi meterai 6000 dan diajukan ke petugas NPWP untuk dicetakkan kartu NPWP yang baru. Semoga artikel ini dapat membantu anda agar tidak salah memilih tindakan solusi karena akibatnya bisa fatal untuk anda. Terimakasih dan jangan lupa berbagi.
Baca artikel yang lain: Perbedaan batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan pajak.

0 Response to "Solusi Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu NPWP Pribadi atau Perusahaan Anda Hilang atau Rusak"