Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan Bagi Karyawan, Usahawan atau Pekerjaan Bebas dan Badan atau Perusahaan

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara umum diatur di dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tepatnya pada pasal 3 bunyinya seperti ini:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika anda pernah melintasi Kantor Pelayanan Pajak contoh setiap tahun pada bulan Maret di Kantor Pelayanan Pajak Paratama Purwokerto akan penuh sesak dengan Wajib Pajak (khususnya yang ber-NPWP) yang antri untuk melaporkan SPT Tahunan. Mungkin anda bertanya, kenapa sih Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan padahal sebagai karyawan penghasilan per bulan dari gaji sudah dipotong oleh perusahaan?. Pertanyaan seperti itu banyak sekali saya temui ketika bertemu dengan Wajib Pajak. Penjelasan berikut ini tentang fungsi SPT (Surat Pemberitahuan) mungkin dapat menjawab pertanyaan anda.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh OP Badan dan Karyawan
KPP Pratama Purwokerto

Fungsi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak

Fungsi SPT Tahunan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak seperti yang dijelaskan di dalam Undang-undang adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban; dan/atau
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Oleh karena itu di dalam SPT Tahunan baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan paling tidak menjelaskan keempat unsur diatas, sehingga dapat diketahui berapa pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang dilaporkan. Terjawab sudah bahwa mengapa Wajib Pajak tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah melaporkan setiap bulan atau sudah dipotong oleh perusahaan (bagi karyawan), karena di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan menerangkan seluruh penghasilan Wajib Pajak selama setahun utnuk dihitung pajak yang harus dibayar pada tahun pajak itu.
kewajiban melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pribadi badan atau perusahaan
Melaporkan SPT Tahunan

Sebagai contoh Wajib Pajak selain sebagai karyawan juga memiliki toko atau warung sehingga penghasilannya diperoleh lebih dari satu sumber. Maka atas penghasilannya sebagai karyawan sudah diperhitungkan dan dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja, sedangkan penghasilan dari tokonya belum dihitung pajak penghasilannya. Di SPT Tahunan itulah diperhitungkan total penghasilan dan dihitung pajak atas penghasilan yang diperoleh. Baca: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.

SPT Tahunan Harus Diisi Dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Disebutkan dalam pasal 3 Undang-undang No 16 Tahun 2009 di atas bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Maksud dari benar lengkap dan jelas adalah:
  • Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disampaikan 3(tiga) bulan sejak berakhirnya tahun pajak. Lebih gampang diingat paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, contoh batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2015 adalah 31 Maret 2016.
  • SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 4(empat) bulan sejak berakhirnya tahun atau tanggal 30 April. Contoh untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2016 adalah 30 April 2016.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, anda dapat menggunakan beberapa cara di bawah ini:
  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dengan anda.
  2. Dikirim melalui Kantor Pos dengan bukti kirim ke Kantor Pelayanan Pajak anda terdaftar.
  3. Dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak anda terdaftar.
  4. Menyampaikan SPT melalui e-filing.
    kewajiban melaporkan spt tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan badan
    Lapor SPT dengan e-filing
Namun demikian seringkali SPT yang disampaikan belum lengkap, sehingga walaupun anda sudah menyampaikan SPT Tahunan namun isinya tidak lengkap, maka SPT Tahunan dianggap belum dilaporkan. Misalnya SPT Tahunan lupa belum ditandatangani atau alasan yang lain sebagai kelengkapan SPT Tahunan belum dilampirkan.

Apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan maka berdasarkan ketentuan dapat diterbitkan sanksi administrasi dan denda.

Demikian pejelasan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan bagi karyawan, usahawan atau pekerjaan bebas dan badan atau perusahaan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk anda dan pesan saya mari laporkan SPT Tahunan PPh kita dengan benar lengkap dan jelas yang terpenting tepat waktu. Terimakasih.
Baca: Pembayaran Pajak Dengan Kode Billing.

0 Response to "Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan Bagi Karyawan, Usahawan atau Pekerjaan Bebas dan Badan atau Perusahaan"