tag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post2115147699736178217..comments2023-03-22T02:12:19.307-07:00Comments on Blog Mas Fathur: Perbedaan Batas Waktu Pembayaran Pajak dengan Batas Waktu Pelaporan Pajak yang Harus DiketahuiFathur Rokhmanhttp://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comBlogger55125tag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-85404255519074987782019-04-22T19:22:54.754-07:002019-04-22T19:22:54.754-07:00Salah satu hak wajib pajak adalah mengajukan permo...Salah satu hak wajib pajak adalah mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Caranya anda tinggal mengisi formulir permohonan penghapusan sanksi dilampiri dengan fotokopi Surat Tagihan Pajak dan bukti-bukti yang mendukung alasan Wajib Pajak.<br /><br />Formulir dapat diperoleh di Kantor Pajak atau diunduh di internet.<br /><br />Untuk mengetahui hak wajib pajak yang lain Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-32664986885868658932019-04-22T19:17:18.924-07:002019-04-22T19:17:18.924-07:00Nggak perlu lapor mbak, karena PPh Pasal 25 apabil...Nggak perlu lapor mbak, karena PPh Pasal 25 apabila sudah membayar sudah dihitung lapor.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-55183138446537452972019-04-09T06:05:02.441-07:002019-04-09T06:05:02.441-07:00Mohon maaf sebelumnya ini pak, saya mau tanya ini,...Mohon maaf sebelumnya ini pak, saya mau tanya ini, hari senin tggl 08-04-2019 saya mendapat surat Tagihan pajak karena saya terlambat lapor pajak bulanan, Denda pasal 7 KUP Sebesar rp. 500.000 itu ada 2 yang satu kena pada bulan juni-juli 2018, emang saya telat lapor tetapi saya udah lapor semua di tanggal 25 sep 2018, bukan saya sengaja telat lapor karena sy juga baru bergabung di bidang Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00522039064314356572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-76251990506148599222018-12-13T22:30:34.847-08:002018-12-13T22:30:34.847-08:00kalau pph pasal 25/29 op sudah bayar di bank apa p...kalau pph pasal 25/29 op sudah bayar di bank apa perlu lapor ke kpp atau e-filling<br />mohon pencerahnnya masfahmiapekotshttps://www.blogger.com/profile/10682960666477597126noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-35323256516120127372017-12-20T19:27:11.108-08:002017-12-20T19:27:11.108-08:00Jika Ibu statusnya pemotong PPh Final maka paling ...Jika Ibu statusnya pemotong PPh Final maka paling lambat dibayar tanggal 10 Bulan Berikutnya<br /><br />Tetapi kalau Ibu membayarkan PPh Final atas penghasilan yang ibu terima sendiri maka paling lambat dibayarkan tanggal 15 Bulan Berikutnya.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-5645963503159970892017-12-20T19:24:57.017-08:002017-12-20T19:24:57.017-08:00Paling lambat tanggal 15 setiap bulan mbak...
Kal...Paling lambat tanggal 15 setiap bulan mbak...<br /><br />Kalau tanggal 15 tersebut kebetulan hari libur maka bisa paling lambat hari kerja berikutnya.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-25835419437881295202017-12-20T19:21:20.271-08:002017-12-20T19:21:20.271-08:00Pasal 23 tidak dapat dipindahbukukan karena pada d...Pasal 23 tidak dapat dipindahbukukan karena pada dasarnya yang bapak terima adalah Bukti Potong PPh Pasal 23. Sedangkan pembayaran pajaknya dilakukan oleh pemotong dengan menggunakan NPWP Pemotong, artinya bisa jadi pembayaran yang dilakukan oleh pemotong adalah rekapitulasi dari semua pembayaran PPh Pasal 23 yang harus dilakukan dalam satu bulan.<br /><br />Ada cara agar bapak tidak dipotong PPhFathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-74014967219400958962017-12-20T19:15:42.920-08:002017-12-20T19:15:42.920-08:00Menggunakan ketentuan yang lama karena saat teruta...Menggunakan ketentuan yang lama karena saat terutangnya adalah tahun 2010. Sehingga tarif yang digunakan 5%.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-71652958090944139072017-12-20T19:08:56.553-08:002017-12-20T19:08:56.553-08:00Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan walapun belum b...Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan walapun belum bekerja setahun penuh. Nantinya penghitungan pajaknya pun akan menyesuaikan seberapa lama bapak bekerja. Artinya penghasilan dari bulan Maret sampai dengan Desember dihitung sebagai penghasilan selama setahun.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-41288757666734665112017-12-20T19:06:42.092-08:002017-12-20T19:06:42.092-08:00Penghasilan yang dipotong tersebut bisa Ibu masukk...Penghasilan yang dipotong tersebut bisa Ibu masukkan di SPT Tahunan pada bagian penghasilan dari kegiatan usaha.<br /><br />Kemudian bukti potong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dengan cara dicantumkan pada bagian kredit pajak 1770-II sebagai pengurang pajak terutang.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-36242878509192049902017-12-20T19:02:51.082-08:002017-12-20T19:02:51.082-08:00Bisa diajukan permohonan pengurangan atau penghapu...Bisa diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP dimana Ibu terdaftar. <br /><br />Syaratnya mengisi formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan juga melampirkan fotokopi STP yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi.<br /><br />Permohonan Ibu nanti akan diproses dan hasilnya adalah Surat Ketetapan apakah permohonan ibu diterimaFathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-80993430884441880352017-12-20T18:56:22.194-08:002017-12-20T18:56:22.194-08:00Selain jenis pajak PPh Final berdasarkan PP 46 Th ...Selain jenis pajak PPh Final berdasarkan PP 46 Th 2013 apabila belum melaporkan SPT Masa maka dapat dikenai sanksi denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp. 100.000,-.<br /><br />Khusus untuk pembayaran PPh Final 1% dengan kode 411128-420 sesuai PP 46 Th 2013 maka tanggal pembayaran sudah diakui sebagai tanggal pelaporan. Artinya jika sudah membayar maka sudah dihitung melapor.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-13489770574998294462017-12-19T22:52:27.128-08:002017-12-19T22:52:27.128-08:00Mas saya mau tanya..di bank kami sudah melakukan p...Mas saya mau tanya..di bank kami sudah melakukan pembayaran pajak..bulan november 2017...tpi belum melapor di kantor pajak ...apakah ada denda..bila kami melaporkan pajak bulan november bersamaan pelaporan pajak bulan desember..?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04536061269292582538noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-64747353815523987742017-09-08T19:41:08.901-07:002017-09-08T19:41:08.901-07:00Pak saya mau tanya, apabila saya telat membayar le...Pak saya mau tanya, apabila saya telat membayar lebih 1 hari dr tanggal yang hrs saya bayarkan, sy menggunakan pph final tp saya bru membayar tanggal 11 (krn sy lupa kalau tanggal 10 hari minggu). Apakah sy harus setor sekalian denda nya? Dan berapa dikenakan denda nya ya pak? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15236413124997950357noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-13335041102449201162017-07-14T08:25:20.440-07:002017-07-14T08:25:20.440-07:00Pak saya mau tanya batas akhir tanggal pembayaran ...Pak saya mau tanya batas akhir tanggal pembayaran pajak 411128-pph final itu kapan ya, soal nya yg bulan ini belum sempat bayar dan besok itu sabtu bank pasti tutup, apa jika dibayarkan senin dikenai denda?? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06156839905550772444noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-40889668268647561962017-04-26T02:44:35.552-07:002017-04-26T02:44:35.552-07:00Pak mau nanya, kasus yg terjadi pada usaha kami te...Pak mau nanya, kasus yg terjadi pada usaha kami terkait dengan pelaporan SPT tahunan. Pada saat mau melaporkan spt tahunan, kami dituntut untuk membayar 1% dari nilai omzet dari pihak pajak dengan alasan telah berjalan lebih dari 1 tahun, sedangkan sebelumnya semua transaksi kami sudah ada potongan pph 23 dari pihak rekanan. Jadi mau tidak mau kami bayar lagi 1% tersebut. Setelah kami buat spt Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00820687565978065965noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-74763015838704188522017-03-28T18:35:45.600-07:002017-03-28T18:35:45.600-07:00mas, saya gk perna bayar e billing dari april 2016...mas, saya gk perna bayar e billing dari april 2016, tapi usaha saya baru ada sejak oktober 2016. cara lapor di spt nya gmn yah? dan untuk pembayaran e billing nya gmn?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/12790938083898563008noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-31826379085637342352017-03-25T05:09:53.639-07:002017-03-25T05:09:53.639-07:00Ibu saya mau tanya.
Saya ada beli rumah tahun 2010...Ibu saya mau tanya.<br />Saya ada beli rumah tahun 2010.<br />Tapi PPH belum dibayarkan oleh oknum karyawan notaris.<br />Penjual sudah kasih uangnya,tapi oleh oknum karyawan notaris belum dibayarkan.<br />Karena saya mau proses SHM rumah tsb jadi mau ga mau saya akan bayarkan PPH tsb atas nama penjual.<br />Yang jadi pertanyaan apakah pphnya 5% x harga transaksi pada waktu Jual beli tahun 2010 Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02347817201786924762noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-71362512001854331392017-03-22T05:33:37.839-07:002017-03-22T05:33:37.839-07:00malam pak, jika saya karyawan mulai bekerja bulan ...malam pak, jika saya karyawan mulai bekerja bulan mei, apakah bulan marekt di tahun berikutnya saya harus melaporkan SPT (perhitungannya belum sampai 1 tahun), mohon penjelasannya, terimakasih rahasiahttps://www.blogger.com/profile/16193199644856191380noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-25978259100728978882017-03-18T09:05:50.427-07:002017-03-18T09:05:50.427-07:00Mas Fathur, saya mendapat komisi penjualan dan sud...Mas Fathur, saya mendapat komisi penjualan dan sudah dipotong pph 23. pertanyaannya : dalam SPT tahunan pendapatan komisi tsb apakah masih hrs diperhitungkan lagi sebagai pph terutang yg masih harus dibayar ATAU kah masuk dalam pos penghasilan final? terima kasih.anitahttps://www.blogger.com/profile/00674626184683486865noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-34825089494272766752017-03-18T08:47:00.321-07:002017-03-18T08:47:00.321-07:00malam pak, mau tanya apakah penghasilan komisi yg ...malam pak, mau tanya apakah penghasilan komisi yg sdh dipotong pph 23 oleh pemberi komisi ,dalam SPT tahunan pribadi masih harus memperhitungkan pph terutang?anitahttps://www.blogger.com/profile/00674626184683486865noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-56842907122590375622017-03-17T06:45:07.071-07:002017-03-17T06:45:07.071-07:00Mas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrunga...Mas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrungan pajak...trus dibayar pd akhr taun 2015..dn krn sy krg paham dg alur pnbyrn pajak....sy blm buat pembetulanny..pd thn ini...tb2 dpt surat tunggakan pajak yg cukup besar nilainya...jd langkah ap yg harus sy lakukan...untuk menghapus ato mengurangi sangsi tsb...makasihmarincuthttps://www.blogger.com/profile/03326549953596895268noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-58667207821193388252017-03-17T06:44:30.047-07:002017-03-17T06:44:30.047-07:00Mas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrunga...Mas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrungan pajak...trus dibayar pd akhr taun 2015..dn krn sy krg paham dg alur pnbyrn pajak....sy blm buat pembetulanny..pd thn ini...tb2 dpt surat tunggakan pajak yg cukup besar nilainya...jd langkah ap yg harus sy lakukan...untuk menghapus ato mengurangi sangsi tsb...makasihmarincuthttps://www.blogger.com/profile/03326549953596895268noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-17880846289912997242017-03-17T00:47:33.407-07:002017-03-17T00:47:33.407-07:00SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan walau...SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan walaupun terlambat. Untuk pelaporannya Wajib Pajak sudah harus mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti pembayaran PPh Pasal 21 terutang. Jika tidak ada yang terutang (NIHIL) maka cukup membawa SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah diisi dan ditandatangani.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-5200892866519796932017-03-17T00:44:41.237-07:002017-03-17T00:44:41.237-07:00Sanksi denda terlambat lapor sebesar Rp. 100 ribu ...Sanksi denda terlambat lapor sebesar Rp. 100 ribu dan<br />Sanksi bunga sebesar 2% x 2 x nilai PPh Pasal 23 yang terlambat setor.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.com