Melaporkan SPT Tahunan Untuk Karyawan Semakin Mudah dengan E-filing

Melaporkan SPT Tahunan dengan sistem e-filing adalah cara yang paling mudah menurut saya untuk dilakukan oleh karyawan. Saya pribadi sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan e-filing sejak tahun 2013 ketika aplikasi e-filing baru pertama kali dikenalkan. Banyak yang menyebutnya dengan e-filling, efilling, atau e filing namun yang benar adalah e-Filing.

Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing

E-Filing adalah terobosan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk mempermudah Wajib Pajak khususnya karyawan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S maupun 1770SS. Dengan aplikasi ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dari manapun karena dilakukan secara online. Asalkan anda terhubung dengan internet maka anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi anda.

e filing efilling lapor spt tahunan pph op
E-Filing SPT Tahunan
Keuntungannya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing antara lain:
  1. Tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak berjam-jam, karena dengan sistem e-Filing anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dari mana saja selama 7 x 24 jam.
  2. Mudah dilakukan karena cara mengisinya sudah dipandu dari sistemnya step by step. Anda tinggal mengisikan data-data pribadi anda.
  3. Tidak memerlukan berlembar-lembar kertas karena semuanya sudah dilakukan secara elektronik.
  4. Dengan melaporkan SPT Tahunan Pribadi mengunakan e-Filing, anda juga ikut mendukung program Go Green dan menghemat penggunaan kertas.
Untuk melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing anda dapat menggunakan dua saluran yaitu:
  1. E-Filing melalui www.pajak.go.id (khusus 1770 S dan 1770 SS) sifatnya gratis dan cara mengisinya langsung di websitenya.
  2. E-Filing melalui penyedia jasa ASP, melalui saluran ini anda dapat melaporkan semua jenis pajak baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Namun saluran ini berbayar, contohnya adalah www.pajakku.com dan www.laporpajak.com

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan dengan E-Filing

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing maka anda perlu untuk mendaftar dulu di aplikasinya. Silakan anda pilih salah satu diantara dua saluran yang disebutkan di atas. Misalkan anda memilih menggunakan aplikasi e-filing gratis dari www.pajak.go.id maka anda perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Meminta Efin. Anda dapat meminta efin di Kantor Pelayanan Pajak terdekat tidak perlu harus di KPP tempat anda terdaftar. Sayart dan ketentuan untuk mendapatkan efin mungkin akan kami jelaskan kemudian.
  2. Registrasi di alamat www. pajak.go.id cari menu e-filing.
  3. Aktivasi. Untuk aktivasi anda memerlukan email yang akan digunakan untuk konfirmasi link dan pelaporan nantinya. Kalau belum memiliki email silakan anda membuat email yang mudah diingat karena akan digunakan bertahun-tahun yang akan datang.
  4. Membuat SPT Tahunan langsung di web e-filing. Semoga nanti ada kesempatan untuk menjelaskan langkah-langkahnya satu per satu.
    Melaporkan SPT Tahunan Untuk Karyawan Semakin Mudah dengan E-filing
    Langkah E-filing
Kesimpulan menurut saya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui aplikasi e-filing adalah cara baru yang dapat digunakan untuk mempermudah anda dan lebih banyak keuntungannya. Namun SPT Tahunan yang dapat dilaporkan melalui menu e-filing resmi dari Direktorat Jenderal Pajak masih terbatas bagi WP OP Karyawan yang melaporkan SPT Tahunan PPh OP formulir 1770 S dan 1770 SS.

Demikian sharing singkat saya tentang cara melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan yang semakin mudah dengan e-Filing. Semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih atas perhatiannya.
Baca artikel lainnya: Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

0 Response to "Melaporkan SPT Tahunan Untuk Karyawan Semakin Mudah dengan E-filing"