tag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post6148722100110616437..comments2023-03-22T02:12:19.307-07:00Comments on Blog Mas Fathur: Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46Fathur Rokhmanhttp://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comBlogger59125tag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-64112456093421776622018-08-09T02:17:48.649-07:002018-08-09T02:17:48.649-07:00Mulai masa Juli 2018, untuk pelaku UMKM (kemungkin...Mulai masa Juli 2018, untuk pelaku UMKM (kemungkinan usaha kakak anda termasuk UMKM) dikenai PPh Final 0,5% dari Bruto. Jadi belum dikurangi dengan biaya-biaya. Cara menghitungnya mudah dengan mengalikan omset kotor/bruto dengan tarif 0,5% Fial.<br /><br />simak penjelasannya di artikel terbaru ya..Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-90484062353147144952018-08-09T02:13:44.295-07:002018-08-09T02:13:44.295-07:00Menggunakan form 1770 karena terdapat kegiatan usa...Menggunakan form 1770 karena terdapat kegiatan usaha.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-69419525857877782912018-08-09T02:12:14.538-07:002018-08-09T02:12:14.538-07:00SSP dan Bukti Potong serta Laporan Keuangan yang t...SSP dan Bukti Potong serta Laporan Keuangan yang telah di scan. Caranya: hasil scan dibuat menjadi satu dokumen dan diberi nama sama persis dengan csv yang dibuat.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-68790851442216361112018-07-20T23:45:23.087-07:002018-07-20T23:45:23.087-07:00selamat sore pak fathur
saya mau tanya cara mengis...selamat sore pak fathur<br />saya mau tanya cara mengisi penghasilan bruto pd awal pelaporan gmn?apa itu mencakup omset kotor tiap hari yg blm dikurangi biaya blanja n gaji karyawan?kebetulan kaka saya usaha pecel lele dipinggir jalan dan mempunyai npwp apakah harus membayar spt?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07973552966507047459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-20894427443344539172017-06-10T13:37:37.528-07:002017-06-10T13:37:37.528-07:00Met pagi pak, saya mau nanya saya karyawan penerim...Met pagi pak, saya mau nanya saya karyawan penerima upah 3.800.000/ Bln dan juga berpenghasilan dagang pakaian 4.000.000 per bulan, yang saya tanya mana yang saya pakai Form Stp 1770,1770S,1770SSAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/09505225975146945472noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-29865552040525358152017-04-09T23:24:34.254-07:002017-04-09T23:24:34.254-07:00terima kasih utk artikelnya mas. Saya terlambat la...terima kasih utk artikelnya mas. Saya terlambat lapor utk SPT tahunan OP tahun 2016 ini. Saya memperoleh penghasilan dengan pajak final, saya sudah mengisi form di e-SPT tetapi tidak bisa submit karena ada lampiran yang harus diungggah. Dan perhitungan akhir dari SPT saya adalah Lebih Bayar. Yang saya ingin tanyakan disini adalah lampiran apa saja yang harus saya lampirkan supaya bisa submit. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00715503874529625408noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-55213534781145629512017-04-06T18:37:19.331-07:002017-04-06T18:37:19.331-07:00Harta dan hutang seharusnya dilaporkan pada SPT Ta...Harta dan hutang seharusnya dilaporkan pada SPT Tahunan 2016 di DJP online melalui efiling.<br /><br />Dari penjelasan mbak Tyas, SPT Tahunan 2016 gaji/penghasilan sudah dilaporkan oleh kantor hanya saja belum memasukkan nilai harta dan utang mbak Tyas. Wajar saja karena kantor kan tidak mengetahui apa saja harta dan utang yang dimiliki oleh mbak Tyas.<br /><br />Oleh karena itu Mbak Tyas perlu Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-79489221085762871862017-04-06T18:26:06.257-07:002017-04-06T18:26:06.257-07:00Pertanyaannya sama dengan pertanyaan di atas, jadi...Pertanyaannya sama dengan pertanyaan di atas, jadi jawabannya sama ya.... :)Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-86751613209647749912017-04-06T18:25:17.640-07:002017-04-06T18:25:17.640-07:00Formulirnya biasanya sudah disediakan di KPP dalam...Formulirnya biasanya sudah disediakan di KPP dalam satu bundel SPT Tahunan 1770. Bentuknya hanya surat permohonan bahwa untuk tahun pajak 2017 akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.<br /><br />Kalaupun tidak sesuai surat permohonan yang disediakan di KPP, maka anda juga bisa membuat sendiri sesuai dengan bahasa Anda.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-65235973024887688012017-04-06T18:07:36.125-07:002017-04-06T18:07:36.125-07:00Semoga belum terlambat ya pak jawaban saya.
Perta...Semoga belum terlambat ya pak jawaban saya.<br /><br />Pertama harus dipahami dulu bahwa antara CV dengan pribadi anda adalah dua entitas yang berbeda.<br /><br />Untuk CV karena sudah membayar PPh Final berdasarkan PP 46 setiap bulan dari seluruh penghasilan bruto 2016 maka SPT Tahunan 2016 dilaporkan Nihil. Nanti pada saat mengisi SPT Tahunan Badan di 1771-I nomor 4 terdapat kolom " Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-18101077084558891002017-04-06T17:56:53.966-07:002017-04-06T17:56:53.966-07:00Yang digunakan PP 46 Tahun 2013. Yang dikecualikan...Yang digunakan PP 46 Tahun 2013. Yang dikecualikan dari PP 46 adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah terutang PPh Final.<br /><br />Peredaran usaha bruto tertentu yang dimaksud dalam PP 46 tahun 2013 ditentukan dari penghasilan bruto usaha selain dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersebut.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-92061065988141899922017-04-06T17:48:39.422-07:002017-04-06T17:48:39.422-07:00Atas kegiatan/transaksi sewa rumah tersebut teruta...Atas kegiatan/transaksi sewa rumah tersebut terutang PPh Final sebesar 10% dari nilai transaksi. Disetorkan dengan menggunakan kode MAP 411128-403.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-18600099926673263082017-04-02T10:45:38.471-07:002017-04-02T10:45:38.471-07:00mas, klu saya mo bayar pajak atas menyewakan rumah...mas, klu saya mo bayar pajak atas menyewakan rumah 20 jt setahun,perhitungan pajaknya gimana mas ? , trus bayar pajaknya pake kode mata anggaran & jenis setoran apa ? Trimakasih atas jawabannyaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13100754104985490399noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-39488165682216541442017-03-22T21:09:59.264-07:002017-03-22T21:09:59.264-07:00Teimakasih dan sangat membantu.. Mas artur saya i...Teimakasih dan sangat membantu.. Mas artur saya ingi bertanya kalau saya karyawan dan mempunyai pengasilan lain selain gaji dari hasil usaha sama teman.. itu saya pakai norma 2015 atau pp 46 tahun 2013, Soalnya ada yang bilang pakai norma dan ada yg bilang pp 46 ....Terimasih<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16454231453306624291noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-15440245928240451482017-03-21T09:30:53.097-07:002017-03-21T09:30:53.097-07:00Met malam Pak Fathur
Saya punya CV yg omsetnya di ...Met malam Pak Fathur<br />Saya punya CV yg omsetnya di bwh 4,8M dan sudah melakukan penyetoran PPH 46 setiap bulannya sepanjang 2016. Namun selama ini saya menanggap diri saya sebagai karyawan dan menggaji diri saya sendiri, serta melaporkan PPH21 sebagai karyawan.<br /><br />Mohon pencerahannya, bagaimana saya harus melapor SPT Tahunan saya baik Pribadi dan Badan (untuk CV saya)? Karena kl di Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13735170554637795950noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-75058932691605160482017-03-20T01:32:36.312-07:002017-03-20T01:32:36.312-07:00halo, sya mau nanya .. sya th 2016 ambil KPR di BS...halo, sya mau nanya .. sya th 2016 ambil KPR di BSM, modelnya flat bertahap, th ke 1 - 2 sekian, ke 3 - 5 naik sekian, 6 - 15 naik sekian, dari BSM sudah ditulis dr bulan ke 1 s/d 180 berapa cicilan yg mesti sya bayar, tidak disebutkan berapa cicilan pokok dan berapa bunganya.<br />SPT th 2015 dan sebelumnya saya tidak menyebutkan jumlah harta yg saya miliki, krn sya tdk punya kerjaan/penghasilanTyashttps://www.blogger.com/profile/14235575309936574269noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-27914546472206841242017-03-17T20:57:23.205-07:002017-03-17T20:57:23.205-07:00Siang pak.
Bagi WP yang melakukan pekerjaan bebas,...Siang pak.<br />Bagi WP yang melakukan pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan norma ke DJP itu seperti apaNitahttps://www.blogger.com/profile/06179483100407150297noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-33739672151765252512017-03-17T20:54:40.768-07:002017-03-17T20:54:40.768-07:00Siang pak. melakukan pekerjaan bebas, yang peredar...Siang pak. melakukan pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan ini caranya seperti apa ya?Nitahttps://www.blogger.com/profile/06179483100407150297noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-13688534262972602412017-03-17T00:19:35.973-07:002017-03-17T00:19:35.973-07:00Suami ibu wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan st...Suami ibu wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan status K/0, karena tidak ada penghasilan maka tidak ada pajak yang terutang.<br />Kemudian penghasilan bruto ibu yang ada di 1721-A1 dilaporkan di SPT Tahunan suami di bagian "PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL". Di setiap formulir SPT Tahunan baik itu formulir 1770, 1770S atau 1770SS pasti terdapat bagian Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-35102945014326470192017-03-17T00:09:12.409-07:002017-03-17T00:09:12.409-07:00Pak Wijaya terimakasih kunjungannya.
Benar sekali ...Pak Wijaya terimakasih kunjungannya.<br />Benar sekali apa yang disampaikan oleh petugas NPWP bahwaPak Wijaya wajib menyampaikan SPT Tahunan 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017.Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-49298397107862729772017-03-17T00:01:50.673-07:002017-03-17T00:01:50.673-07:00Terimakasih atas kunjungannya dan pertanyaannya, s...Terimakasih atas kunjungannya dan pertanyaannya, semoga jawaban kami dapat memuaskan:<br />1. Yang dimaksud dengan di gabung dengan NPWP badan maksudnya bagaimana? karena antara badan usaha dan pribadi adalah entitas yang berbeda sehingga NPWP nya juga pasti berbeda dan tidak bisa digabung. Sehingga pastikan terlebih dahulu apakah NPWP tersebut terdaftar dengan nama pribadi atau badan usaha (CV, Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-56798433314364350382017-03-09T19:28:11.979-08:002017-03-09T19:28:11.979-08:00Selamat siang Pak, saya mau tanya suami saya punya...Selamat siang Pak, saya mau tanya suami saya punya NPWP tapi tidak berpenghasilan, punya anak 1 masih balita sedangkan saya bekerja diperusahaan tapi saya tidak punya npwp, dan saya mendapat formulir 1721-A1 status TK 0, apabila saya mau lapor pph tahunan untuk suami saya dan memasukan bukti pembayar saya pakai form apa yah? dan apakah saya harus melapor untuk mengganti status? terimaksihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/08862598700464289515noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-83960599489104852782017-02-28T02:55:14.383-08:002017-02-28T02:55:14.383-08:00Sore Pak,
Saya mempunyai NPWP per bulan Juli 2016...Sore Pak, <br />Saya mempunyai NPWP per bulan Juli 2016, pertama kali setor PPH bulan Agustus 2016. Klasifikasi usaha UMKM. Pertanyaan saya, apakah saya wajib mengisi PPH Tahunan? Dan menurut petugas yg memproses NPWP, saya hanya PENCATATAN dan bukan pembukuan. Mohon informasi Bapak, apa saja laporan yg wajib saya urus per 31 Maret 2017 ini? Terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17902821965510448064noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-75690550308616743312017-02-27T03:23:44.165-08:002017-02-27T03:23:44.165-08:00Selamat sore Pak, mohon pencerahan.
Saya mempunyai...Selamat sore Pak, mohon pencerahan.<br />Saya mempunyai NPWP sejak 12 thn yg lalu yg di gabung dengan badan usaha.<br />Hal yg ingin saya tanyakan.<br />1. Sehubungan usaha telah tdk aktif sejak 10 thn yg lalu, dapatkah di hapus dari NPWP saya menjadi NPWP pribadi.<br />2. Dalam SPT tahunan saya tidak termasuk harta rumah pribadi yg ditempati, bagai mana cara nya untuk melaporkannya.<br />Rumah Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03825656697584782751noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-877254946035801584.post-22544270743658338462017-02-22T23:57:47.864-08:002017-02-22T23:57:47.864-08:00Terimakasih atas pertanyaannya mbak Marini Ambar.
...Terimakasih atas pertanyaannya mbak Marini Ambar.<br /><br />Pertama saya mau memberikan pendapat tentang dasar pengenaan pajak PPh Final 1%. Bahwa PPh final PP 46 dihitung dengan tarif 1% dari omset (bukan keuntungan/laba). Apabila menyimak penjelasan mbak Marini kelihatannya PPh final dihitung sebesar 1% dari keuntungan karena telah dikurangi dengan biaya kapal.<br /><br />Contoh: Jika Fathur Rokhmanhttps://www.blogger.com/profile/16100635110505001161noreply@blogger.com