Kapan Dimulainya Kewajiban Perpajakan?


Selamat pagi pembaca Blog Mas Fathur, semoga semua dalam keadaan sehat selalu. Kali ini kami akan membahas sedikit mengenai kapan sebenarnya kewajiban perpajakan itu dimulai?.Sebelum mulai ke pembahasan, saya ingin bertanya terlebih dahulu kepada anda. Menurut anda kapan kewajiban perpajakan itu dimulai?. Seperti yang kita ketahui bahwa pajak adalah kewajiban bagi semua warga negara, tetapi kapan dimulainya kewajiban perpajakan itu?. Apakah kewajiban perpajakan dimuali sejak memiliki NPWP, ataukah sejak memiliki usaha atau perkerjaan, atau sejak memiliki penghasilan, atau saat yang lain?

Mungkin jawabannya berbeda-beda yah, oleh karena itu kita akan membahas kapan dimulainya kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.
Kapan Dimulainya Kewajiban Perpajakan?
Taat Pajak

Kapan Dimulainya Kewajiban Perpajakan?


Didalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah disebutkan di Pasal 2 ayat (1) bahwa "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak".

Seperti yang kita kethaui bahwa sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah sistem self assessment  artinya Wajib Pajak dipersilakan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam sistem self assessment ini juga terkandung pengertian bahwa ketika sudah terpenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana telah disebutkan di dalam Pasal 2 ayat (1) di atas maka Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk mengingatkan bahwa terpenuhinya syarat subjektif maksudnya terdapat subjek baik berupa orang, badan, lembaga, yayasan atau BUT (terus apa lagi yah?) yang menerima penghasilan. Sedangkan terpenuhinya syarat objektif maksudnya terdapat penghasilan yang merupakan objek pajak yang ditentukan oleh perbuatan, keadaan atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak terutang. Jadi berdasarkan ketentuan diatas kita menjadi paham bahwa kewajiban perpajakan dimulai ketika kita memiliki penghasilan yang berdasarkan ketentuan perpajakan terutang pajak.

Anggapan Bahwa belum Memiliki NPWP berarti Belum Memiliki Kewajiban Perpajakan.

Nah, di masyarakat terdapat anggapan jika belum memiliki NPWP maka belum ada kewajiban perpajakan. Jadi walaupun sudah memiliki usaha dan sudah memiliki penghasilan tetapi apabila belum memiliki NPWP maka belum ada kewajiban perpajakan. Benarkah anggapan seperti ini?. Dari penjelasan di atas maka jelas anggapan seperti ini tidak benar karena syarat subjektif dan syarat objektif pada dasarnya sudah terpenuhi sehingga wajib untuk mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP.

Perlu diketahui bahwa NPWP hanyalah sarana bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya seperti menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu NPWP juga berfungsi sebagai sarana administrasi atau identitas Wajib Pajak di kantor pajak. Sehingga kewajiban perpajakan tidak ditentukan berdasarkan NPWP, apakah memiliki NPWP atau tidak. Tetapi kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.

Lalu, apa sanksinya jika tidak segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah disebutkan di Pasal 2 ayat (4) bahwa "Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)".

Artinya Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, kepadanya dapat diterbitkan NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dan pajak terutang dapat dihitung kembali sampai dengan 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP ditambah sanksi-sanksi dan denda yang timbul. Berat bukan?. Oleh karena itu sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika syarat subjektif dan syarat objektif seperti yang telah dibahas di atas telah terpenuhi.

Demikian penjelasan singkat kami, jika penjelasan kai masih kurang mohon ditambahkan atau ditanyakan atau sekedar tanggapan kami persilakan di kolom komentar. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Terimakasih.

Baca artikel yang lain: Cara Menghitung PPN untuk Pengusaha Emas Perhiasan.

0 Response to "Kapan Dimulainya Kewajiban Perpajakan?"