Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik, sengaja kami menulis kembali tentang bagaimana cara untuk membuat atau mendapatkan kode billing untuk keperluan membayar pajak. Sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa mulai tanggal 1 Juli 2016 pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kode billing pada aplikasi e-billing.
Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik
e-Billing MPN G2

Blog Mas Fathur juga sudah memberikan panduan bagaimana cara membuat kode billing pada aplikasi e-billing. Untuk mempermudah anda menelusuri artikel kami tentang e-billing silakan di akses pada label e-billing. Rata - rata pembaca tidak kesulitan tentang bagaimana cara membuat kode billing pada aplikasi e-billing tersebut. Hanya saja yang paling banyak yang ditanyakan adalah tentang bagaimana cara pendaftaran e-billing pada aplikasi e-billing.

Baca: Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing

Pada kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan beberapa pilihan cara agar Wajib Pajak mudah untuk mendapatkan atau membuat kode billing. Beberapa pilihan ini perlu diketahui agar anda tidak terkendala dalam proses pembayaran pajak, karena bisa saja ketika pilihan pembuatan kode billing yang biasa anda gunakan macet masih tersedia pilihan yang lain sehingga anda tetap dapat membayar pajak dengan lancar.

Berikut ini beberapa pilihan cara mendapatkan kode billing:

1. Pembuatan Kode Billing melalui Aplikasi Elektronik E-billing

Pembuatan kode billing melalui aplikasi elektronik e-billing dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
  • melalui laman http://sse.pajak.go.id. Melalui link ini sebenarnya lebih mudah karena anda tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Anda cukup mengikuti langkah - langkah pendaftaran yang telah disediakan pada aplikasi. Anda cukup menyediakan email khusus untuk menerima link aktivasi nantinya. Panduan langkah demi langkah untuk mendaftar pada aplikasi e-billing ini telah kami berikan. Untuk membacanya kembali silakan klik disini.
  • melalui laman http://sse2.pajak.go.id. Untuk mendaftar melalui link ini maka anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Keuntungannya apabila anda mendaftar melalui link tersebut yaitu dapat mengakses aplikasi e-filing sekaligus. E-filing bermanfaat untuk melaporkan SPT Masa atau Tahunan secara online.

2.  Pembuatan Kode Billing melalui SMS

Apabila anda sudah mencoba pilihan pertama pembuatan kode billing melalui aplikasi elektronik e-billing tetapi sistem aplikasi tidak merespon ( namanya sistem aplikasi kadang-kadang lambat atau not responding bisa karena jaringan internet ataupun dari aplikasinya sendiri), maka anda dapat mencoba membuat kode billing melalui SMS (Short Message Service).

Pembuatan kode billing melalui SMS dapat dilakukan dengan cara mengakses *141*500#. Hanya saja perlu diketahui bahwa cara ini baru dapat digunakan oleh pengguna Telkomsel. Untuk pengguna operator lain belum dapat menggunakan cara ini. Untuk membuat kode billing melalui cara ini silakan akses nomor *141*500# dan ikuti langkah-langkah yang diberikan melalui handphone anda. Jika anda kesulitan maka kami sudah memberikan panduan pembuatan kode billing melalui SMS, silakan baca artikel kami Cara Alternatif Mendapatkan Kode Billing Melalui SMS USSD.


3. Pembuatan Kode Billing melalui Internet Banking

Cara ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akses ke internet banking. Saat ini sudah dapat digunakan untuk nasabah BRI dan BNI. Jika menggunakan internet banking BRI, pilih tab "pembayaran" dan pilih "MPN", Klik tombol "Buat Billing Pajak". Sedangkan untuk nasabah Bank BNI silakan pili tab "SSP MPN G-2" lalu isikan data atau informasi pembayaran pajak yang diperlukan, dan buat "id billing". Selengkapnya dapat dibaca disini.

4. Pembuatan Kode Billing melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi

Untuk membuat kode billing melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara pembayaran pajak yang lama yaitu Wajib Pajak cukup mengisi formulir SSP (Surat Setoran Pajak) dengan benar dan menyerahkan kepada Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi. Kemudian  Teller bank/ Kantor Pos Persepsi akan membuatkan kode billing berdasarkan data/informasi yang diisikan oleh Wajib Pajak pada SSP (Surat Setoran Pajak).

Demikianlah pilihan cara pembuatan kode billing yang dapat kami sampaikan. Mungkin masih ada satu lagi cara apabila anda masih tidak dapat menggunakan keempat cara di atas yaitu silakan anda datang ke Kantor Pelayan Pajak terdekat untuk dibuatkan kode billing oleh petugas pajak karena disana terdapat layanan billing di KPP/KP2KP. Semoga membantu.

Baca artikel kami yang lain: Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 dan Konsekuensinya Bagi Wajib Pajak.

1 Response to "Pilihan Cara Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik"

  1. Makasih infone mas? kiye mbok garep mancing gratis http://www.plangkapan.id/

    BalasHapus